Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM & KRIMINAL

Totosik Cengkram Pelaku Pengancaman Pakai Senjata Airsoft Gun

424
×

Totosik Cengkram Pelaku Pengancaman Pakai Senjata Airsoft Gun

Sebarkan artikel ini

TOMOHON.RELASIPUBLIK – Pengancaman menggunakan senjata airsoft gun di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara yang dilaporkan Franny Wala (42).

Akhirnya pelaku AL alias Aba (32) warga Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Kota Manado, Selasa (12/1) dicengkram URC Totosik Polres Tomohon.

Penangkapan itu juga berdasarkan Laporan : LP/03/Res.16/I/2021/Res.Tomohon/Sek.Tomohon-Utara pada Senin 11 Januari 2021.

Menurut Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung dari interogasi terhadap pelaku, berawal pada Senin (11/1) terlapor datang ke rumah kakak pelapor untuk mengajak pacarnya keluar kota tapi tidak diijinkan keluarga.

Adu mulutpun tak terhindarkan dan pelaku Aba mengeluarkan senjata airsoft gun serta menembakkan sebanyak 5(lima) kearah atas dan langsung melarikkan diri.

Merasa terancam dan keberatan pelapor melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Tomohon Utara.

Tim URC Totosik sejak kejadian langsung memburuh pelaku, yang akhirnya pada Selasa (12/1) pelaku dicengkram ditempat persembunyian di Manado.//

 

Baden.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *