MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya, Polres menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu 26/08/2026 di Aula Anggrawina Jagratara, Kecamatan Teweh Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 10.15 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers.
3 Kasus, 4 Tersangka Diamankan
Sepanjang Juni – Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan 4 orang tersangka, semuanya laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70,59 gram.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, dimusnahkan barang bukti berupa 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Dimusnahkan dengan Cara Dilarutkan
Pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para tamu undangan. Barang bukti dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan dengan cairan pembersih karbol Vixal ke dalam air di dalam box bening. Setelah itu, larutan tersebut dibuang melalui saluran pembuangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua PN M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Halasson Sinaga, perwakilan Kejari Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Rayadi, Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, http://S.Tr.K., S.I.K., dan lainnya.
Tegas: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., Kapolres menegaskan pemusnahan ini bukti keseriusan Polres Barito Utara memberantas narkoba.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (ca)













