MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Puluhan masyarakat yang mengaku sebagai korban arisan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis 10/09/2026.I Kedatangan mereka untuk menanyakan status penangguhan penahanan terlapor berinisial K yang disebut sebagai ketua arisan di Muara Teweh.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan status terlapor yang saat ini penahanannya ditangguhkan,” ujar salah seorang korban saat keluar dari pengadilan.
PN Jelaskan Alasan Penangguhan: Ada Pra Yudisial
Juru Bicara PN Muara Teweh, M. Syaifudin Kamal, S.H., didampingi Humas PN Muara Teweh, Sefende, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan secara sementara.
“Perkara pidana ini ada keterkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan. Menurut peraturan Mahkamah Agung, ada prejudiciel geschil atau sengketa pra yudisial. Di mana perkara pidana dan perkara perdata berjalan bersamaan dan berkaitan, maka Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk menentukan apakah menunggu perkara perdatanya selesai dulu atau tetap berjalan,” jelas Syaifudin.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai perkara pidana dan perdata saling berkaitan. Ada hal-hal yang perlu dipastikan dulu dalam perkara perdata untuk dapat melanjutkan perkara pidana.
“Oleh karenanya, perkara perdatanya harus diselesaikan terlebih dahulu. Itulah kenapa perkaranya ditangguhkan. Ketika perkaranya ditangguhkan, maka sebagai konsekuensi penahanannya juga ditangguhkan. Penahanan sifatnya untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kalau pemeriksaannya ditangguhkan, otomatis tahanannya juga ditangguhkan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum korban, Jubendri, S.H., berharap proses pra yudisial tidak berlarut-larut dan hanya berhenti sampai putusan tingkat perdata.
“Kami berharap mudah-mudahan putusan perdata dapat dikabulkan. Juga penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum kepada proses pidananya,” kata Jubendri.
“Semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan kepastian hukum bagi klien saya. Jangan berlarut-larut, kasihan klien saya. Kami butuh kepastian hukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (ca)













