PESSEL, RELASI PUBLIK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan terkait dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan keterangan tertulis Ketua LSM Macab FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, pengaduan tersebut disampaikan melalui surat nomor 234/FB-LMP/Pessel/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Dalam pengaduannya, LSM FB-LMP meminta agar aparat menindaklanjuti dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin dengan menggunakan alat berat serta dugaan penggunaan senjata api rakitan.
Lokasi yang disebut dalam pengaduan berada di kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sidi menyebut, pada 19 Juli 2026 pihaknya kembali menyampaikan tambahan informasi kepada Polda Sumbar dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumbar untuk melengkapi pengaduan sebelumnya.
Polda Minta Klarifikasi Pengadu
Menindaklanjuti dumas tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar kemudian menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor SPPH/179/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juli 2026.
Selain itu, Polda Sumbar juga mengirimkan surat undangan klarifikasi bernomor B/741/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus kepada pihak pengadu.
Sidi A. Gaspur Tanjung memenuhi undangan tersebut dengan mendatangi Mapolda Sumbar pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia memberikan keterangan dan klarifikasi terkait materi pengaduan yang disampaikan LSM FB-LMP.
Lima Pihak Dipanggil untuk Klarifikasi
Perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada lima pihak yang disebut dalam pengaduan.
Berdasarkan dokumen surat tertanggal 14 Agustus 2026 yang diperlihatkan kepada RelasiPublik.com, kelima pihak tersebut masing-masing berinisial atau bernama Iwis alias Bakok, Rudi Suprianto, Sukardi alias De, Mis, dan Zoni Bahaluan.
Masing-masing mendapat surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan nomor surat berurutan, yakni B/869/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus hingga B/873/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus. Sementara satu nomor surat lainnya, yakni B/874/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, juga tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi.
Para pihak tersebut diminta memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait materi pengaduan yang sedang ditindaklanjuti.
Pemanggilan klarifikasi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dalam penanganan pengaduan. Status sebagai pihak yang dimintai klarifikasi atau disebut dalam pengaduan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Ketua LSM Macab FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Ia berharap proses penanganan dumas dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sidi berdasarkan keterangan tertulisnya.
Sidi juga menyatakan pihaknya siap memberikan informasi tambahan apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan pengaduan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, RelasiPublik.com belum memperoleh keterangan langsung dari kelima pihak yang disebut dalam pengaduan maupun pihak Polda Sumbar. Meski demikian, hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini akan diberikan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Dora/GT)













