Scroll untuk baca artikel
Example 325x300

Kode Etik

Kode Etik Wartawan Relasi Publik

  1. Wartawan Relasi Publik berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.

 

Penjelasan : Sudah jelas

 

  1. Wartawan Relasi Publik memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan mendapatnya.

 

Penjelasan : Sudah jelas

 

  1. Wartawan Relasi Publik menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik juga orang yang berkebutuhan khusus atau lantar belakang sosial lain.

 

Penjelasan : Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

 

  1. Wartawan Relasi Publik bersikap independen.

 

Penjelasan : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak beritikat buruk .

 

Penjelasan : Tidak beritikat buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

  1. Wartawan Relasi Publik menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.

 

Penjelasan : Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas pihak hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum, dll.

  1. Wartawan Relasi Publik tidak menerima suap, tidak mengalahgunakan profesi dan menghindari kepentingan.

 

Penjelasan : Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

 

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

 

Konflik kepentingan adalah sesuatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut pada publik melalui karya jurnalistiknya.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak memiliki pekerjaan sampingan, serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.

 

Penjelasan : Mengenai pekerjaan sampingan yang diperbolehkan dan organisasi yang bisa diikuti oleh Jurnalis Relasi Publik merujuk kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

  1. Wartawan Relasi Publik harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.

 

Pejelasan : Akurat adalah dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verifikasi sesuai standar Relasi Publik.

 

  1. Wartawan Relasi Publik harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.

 

Pejelasan : Cukup jelas.

 

  1. Wartawan Relasi Publik menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi lantar belakang,”off the record,”dan narasumber anonim.

 

Penjelasan : Informasi lantar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.

 

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan yang dimaksud narasumber.

 

Anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang yang dikenal jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja, dll.

 

  1. Wartawan Relasi Publik dapat mengunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua orang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai dalam cerita/berita.

 

Penjelasan : Informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.

 

  1. Wartawan Relasi Publik dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.

 

Penjelasan : Perlakuan istimewa adalah perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi diluar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak mendistorsi berita dan kutipan.

 

Penjelasan : Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan reportase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan.

 

Penjelasan : Sudah jelas.

 

  1. Wartawan Relasi Publik mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.

 

Penjelasan : Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.

Penjelasan : Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

 

  1. Wartawan Relasi Publik segera meralat kekeliruhan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

 

Penjelasan : Ralat dan hak jawab atas pemberitaan kekeliruhan itu diketahui. Untuk media Siber, ketentuan soal ralat dan hak jawab dilakukan sesuai undang-undang dan Dewan Pers.

 

  1. Wartawan Relasi Publik dilarang menciplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.

 

Penjelasan : Sudah jelas.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak mencampuradukan fakta dan opini.

 

Penjelasan : Sudah jelas.

 

  1. Wartawan Relasi Publik tidak menyamarkan iklan sebagai berita.

 

Penjelasan : Sudah jelas.

 

Soal informasi apa saja yang bisa dikategorikan memiliki muatan “kepentingan publik” seperti disebutkan dalam poin 6, akan diatur lebih lanjut dalam pedoman prilaku (code of conduct) Wartawan Relasi Publik yang akan disusun setelah kode etik ini selesai.

Kode Etik ini harus selalu jadi acuan bagi para Wartawan Relasi Publik di lapangan (dalam peliputan berita atau investigasi).

Apabila Wartawan Relasi Publik melanggar kode etik ini, akan dikeluarkan (pecat) dan segala tindak-tanduknya di lapangan bukan tanggungjawab dari PT. Media Relasi Publik.

 

Painan, 04 Januari 2017

Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab

 

Ttd

NOVRIANTO, SP