sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bergerak memperkuat langkah penanganan penyakit masyarakat (pekat), khususnya terkait LGBT dan pelecehan seksual. Komitmen itu ditegaskan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).
Rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar dalam merespons keresahan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Kita membutuhkan keterlibatan Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan mahasiswa, agar langkah yang diambil benar-benar komprehensif,” ujarnya.
Eka Putra menjelaskan, pemerintah daerah tengah menyiapkan landasan hukum yang mengacu pada regulasi nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) karena dinilai lebih cepat dibandingkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sehingga langkah-langkah pemerintah dapat segera dijalankan.
Ia menambahkan, keputusan mengenai bentuk regulasi tersebut akan dibahas bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang tepat sebelum diajukan untuk dievaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Bupati juga menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di era digital dan dinilai dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan membina generasi Tanah Datar agar tetap berpegang pada nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi jati diri daerah,” tegasnya.
Setelah regulasi tersebut rampung, kata Eka Putra, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar Muklis menyampaikan bahwa rakor digelar sebagai forum untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan penyakit masyarakat melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memperoleh data yang akurat terkait persoalan tersebut sehingga diperlukan sinergi berbagai pihak untuk melakukan pemetaan dan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Ia menjelaskan, rakor bertujuan merumuskan strategi identifikasi, pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penyusunan rencana aksi yang melibatkan penegakan hukum dan penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial di Kabupaten Tanah Datar.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, pengurus LKAAM tingkat kabupaten dan kecamatan, MUI, perwakilan mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat(d13)













