sumbar.relasipublik.com // TANAH DATAR
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Sungayang, Rabu (22/7/2026), dengan Camat Sungayang Abdi Hardifala, S.IP., M.Si. memberikan sambutan sekaligus arahan kepada peserta.
Abdi menegaskan, persoalan narkotika tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan hukum. Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketahanan keluarga, serta berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2026 harus dipahami sebagai instrumen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan sejak dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintahan di tingkat nagari.
“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam membangun lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi Perda bukan sekadar menyampaikan aturan kepada masyarakat, tetapi menjadi momentum untuk membangun kesadaran bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian untuk mencegah, kepedulian untuk mengingatkan dan ketegasan untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Bupati: Jangan Tunggu Korban Bertambah
Sementara itu, arahan Bupati Tanah Datar yang disampaikan Drs. Mukhlis menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 secara nyata dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pencegahan narkotika tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan bersama yang menyentuh masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah ada korban. Pencegahan harus dilakukan lebih awal, melalui edukasi, pengawasan dan penguatan ketahanan keluarga serta lingkungan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan nagari, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, pemuda serta keluarga harus memiliki komitmen yang sama.
Menurutnya, generasi muda harus menjadi perhatian utama karena mereka merupakan kelompok yang harus dilindungi dari ancaman narkotika. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu dilakukan secara konsisten dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan generasi muda.
“Anak-anak kita adalah investasi masa depan daerah. Jangan biarkan narkotika merusak cita-cita mereka. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari keluarga dan diperkuat oleh lingkungan,” kata Mukhlis.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak bersikap permisif terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Perda Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 di Kecamatan Sungayang menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.
Perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir sebagai pedoman dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan terintegrasi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pesannya jelas: perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus dimulai sekarang, dari keluarga, lingkungan dan masyarakat. ( d13)













