Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Proses Pembebasan Lahan Lingkar Utara Sumenep Diduga Rugikan Negara 5 Miliar lebih

4
×

Proses Pembebasan Lahan Lingkar Utara Sumenep Diduga Rugikan Negara 5 Miliar lebih

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil penelusuran memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi, status lahan, hingga mekanisme perizinan dalam proyek strategis daerah yang dibangun untuk mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Jalan Lingkar Utara dilaksanakan pada rentang 2019 hingga 2020.

Namun, proses pembebasan lahannya telah berlangsung lebih awal, yakni sejak 2016 dan dilakukan secara bertahap hingga 2020 menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tersebut diduga merugikan negara kurang lebih 5 miliar rupiah.

Dalam penelusuran tersebut, muncul informasi bahwa sebagian bidang tanah yang dibebaskan tercatat sebagai kawasan hutan yang dikelolakan kepada Perum Perhutani. Pengelolaan kawasan hutan tersebut ditetapkan kawasan hutan pada tahum 1988 yang melibatkan beberapa menteri terkait dan pemerintah kabupaten sumenep.

Temuan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur administrasi dalam pembebasan lahan, terutama apabila objek yang dibebaskan memang berada dalam kawasan kehutanan atau memiliki keterkaitan dengan aset yang berada di bawah pengelolaan negara.

Selain itu, Sejumlah pihak juga menyoroti dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih 5 miliar rupiah. Meski demikian, Besaran maupun bentuk potensi kerugian tersebut belum pernah dinyatakan secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga auditor negara.

Di sisi lain, sejumlah informasi yang berkembang turut memunculkan dugaan mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi, legalitas pembangunan pada kawasan yang diduga memiliki status kewasan hutan hingga kini permohonan pinjam pakai yang diduga belum terpenuhinya persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Namun, Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut menyampaikan bahwa secara normatif proses yang dilakukan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap proses pembebasan lahan melibatkan instansi pertanahan untuk memastikan bidang mana yang dapat diberikan ganti rugi dan mana yang tidak.

“Pembebasan lahan itu melibatkan BPN untuk menentukan bidang yang dapat diberikan ganti rugi. Data bidang juga dapat ditunjukkan melalui peta digital,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bahkan, Ia juga menjelaskan bahwa pada masa itu terdapat mekanisme penggunaan kawasan melalui skema pinjam pakai sebelum adanya perubahan regulasi di bidang kehutanan.

Sementara itu, sumber lain yang memahami mekanisme perizinan pembangunan pada kawasan kehutanan menyampaikan pandangan berbeda.

Menurutnya, apabila pembangunan dilakukan pada kawasan hutan, semestinya melakukan permohonan agar dapat persetujuan dari kementerian kehutanan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Seharusnya ada persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Tapi,  persetujuan tersebut belum terbit karena saat pengajuan, pembangunan telah berjalan,” ungkap sumber tersebut.

Perbedaan pandangan itu menunjukkan masih adanya ruang yang perlu dijelaskan secara komprehensif oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait, terutama mengenai status lahan, dasar hukum pembebasan, mekanisme pemberian ganti rugi, serta proses perizinan pembangunan.

Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, audit, maupun pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *