Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAOPINITERBARU

Doxing: Kejahatan Baru yang Semakin Dianggap Biasa

1
×

Doxing: Kejahatan Baru yang Semakin Dianggap Biasa

Sebarkan artikel ini
Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Beberapa tahun lalu, seseorang yang marah di media sosial biasanya cukup melampiaskannya melalui komentar atau unggahan bernada keras. Kini situasinya mulai berubah. Perdebatan di ruang digital sering kali tidak berhenti pada adu argumen, tetapi berlanjut pada upaya membongkar identitas lawan bicara. Nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, tempat bekerja, akun media sosial, hingga data keluarga dipublikasikan tanpa izin. Tidak sedikit pula yang mengajak orang lain untuk menghubungi, mengintimidasi, bahkan menyerang orang yang identitasnya telah disebarluaskan.

Fenomena tersebut dikenal sebagai doxing atau doxxing, yaitu tindakan mencari, mengumpulkan, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa persetujuannya, umumnya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, membalas dendam, atau mendorong orang lain melakukan persekusi.

Ironisnya, praktik ini mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Banyak pengguna media sosial menganggap doxing sebagai bentuk “hukuman sosial” bagi seseorang yang dianggap bersalah. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa selama data tersebut diperoleh dari internet, maka siapa pun bebas menyebarkannya kembali.
Cara berpikir seperti inilah yang perlu diluruskan. Dalam perspektif hukum, keberadaan suatu data di internet tidak otomatis menghilangkan hak seseorang atas perlindungan data pribadinya.

Di era digital, informasi pribadi memiliki nilai yang sangat tinggi. Nomor telepon, alamat rumah, identitas keluarga, bahkan lokasi seseorang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari penipuan, pencurian identitas, ancaman, hingga kekerasan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi bukan lagi sekadar persoalan privasi, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat mengenai perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non elektronik.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pemrosesan data pribadi, termasuk penggunaan dan penyebarannya, pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik data atau dasar hukum lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, seseorang tidak dapat dengan bebas menyebarkan informasi pribadi orang lain hanya karena sedang marah, kecewa, atau tidak sepakat terhadap pendapatnya.

Selain Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan doxing juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila penyebaran data tersebut disertai ancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, pemerasan, atau bentuk penyalahgunaan sistem elektronik lainnya.

Dalam kondisi tertentu, doxing bahkan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila menimbulkan akibat berupa ancaman, kekerasan, atau tindak pidana lain terhadap korban. Karena itu, doxing bukan sekedar persoalan etika bermedia sosial. Namun dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.

Sayangnya, masyarakat masih sering gagal membedakan antara hak memperoleh informasi dengan hak menyebarluaskan data pribadi. Demokrasi memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik pejabat publik, perusahaan, atau kebijakan pemerintah. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti setiap orang bebas membuka identitas pribadi pihak lain untuk dijadikan sasaran kemarahan publik.

Konstitusi juga memberikan perlindungan terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Di samping itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kebebasan berekspresi dan hak atas privasi bukanlah dua hak yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan secara seimbang. Fenomena doxing semakin mengkhawatirkan karena sering kali dilakukan secara massal. Ketika identitas seseorang telah dipublikasikan, ribuan bahkan jutaan pengguna media sosial dapat ikut menyebarluaskan informasi tersebut dalam waktu singkat. Akibatnya, korban bukan hanya menghadapi tekanan psikologis, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya.

Tidak sedikit korban doxing yang akhirnya mengganti nomor telepon, menutup akun media sosial, berpindah tempat tinggal, bahkan kehilangan pekerjaan akibat tekanan publik. Dalam beberapa kasus di berbagai negara, doxing juga berujung pada ancaman fisik yang nyata. Yang lebih memprihatinkan, pelaku doxing sering merasa dirinya sedang menegakkan keadilan.

Mereka beranggapan bahwa seseorang yang dianggap melakukan kesalahan pantas menerima “hukuman” berupa pembukaan identitas kepada publik. Padahal dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berwenang menjatuhkan hukuman di luar mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Prinsip due process of law mengajarkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang adil. Kesalahan seseorang tidak memberikan hak kepada orang lain untuk melanggar hukum. Apabila setiap orang merasa berhak membuka data pribadi pihak yang tidak disukainya, maka ruang digital akan berubah menjadi arena persekusi yang tidak mengenal batas.

Di sinilah letak bahaya terbesar dari normalisasi doxing. Ketika masyarakat mulai menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, perlindungan terhadap privasi perlahan akan menghilang. Orang akan merasa takut menyampaikan pendapat karena khawatir identitasnya disebarluaskan. Aktivis, akademisi, jurnalis, maupun masyarakat biasa dapat menjadi sasaran hanya karena memiliki pandangan yang berbeda. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat bagi demokrasi.

Ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, bukan tempat memburu identitas pribadi. Perbedaan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokratis, sedangkan penyebaran data pribadi untuk mengintimidasi merupakan bentuk penyalahgunaan ruang digital. Oleh karena itu, upaya mengatasi doxing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Pengguna media sosial perlu memahami bahwa membagikan ulang informasi pribadi seseorang tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sekalipun mereka bukan pihak yang pertama kali mengunggah data tersebut.

Di sisi lain, penyelenggara platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat terhadap konten yang memuat data pribadi tanpa persetujuan. Penghapusan konten yang mengandung unsur doxing harus dilakukan secara efektif agar dampaknya tidak semakin meluas.

Pemerintah juga perlu memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui penyusunan regulasi pelaksana, penguatan lembaga pengawas, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemrosesan data pribadi. Keberadaan undang-undang akan kehilangan makna apabila masyarakat belum memahami bagaimana melindungi data pribadi mereka sendiri.

Kemajuan teknologi seharusnya tidak mengurangi penghormatan terhadap martabat manusia. Data pribadi bukan sekedar kumpulan angka atau informasi administratif, melainkan bagian dari identitas seseorang yang harus dilindungi. Ketika identitas tersebut disebarluaskan tanpa hak, yang terluka bukan hanya privasi, tetapi juga rasa aman dan kebebasan seseorang untuk hidup tanpa intimidasi.

Doxing mungkin terlihat sebagai tindakan sederhana dimana sekedar mengunggah alamat, nomor telepon, atau identitas seseorang. Namun akibatnya dapat berlangsung jauh lebih lama daripada unggahan itu sendiri. Sekali data pribadi tersebar di internet, sangat sulit untuk menariknya kembali. Karena itu, sebelum menekan tombol “bagikan”, setiap pengguna media sosial perlu bertanya kepada dirinya sendiri apakah informasi ini memang perlu diketahui publik, atau justru sedang menjadi bagian dari pelanggaran hak orang lain?

Dalam negara hukum, perlindungan terhadap data pribadi bukanlah penghalang kebebasan berekspresi. Sebaliknya, perlindungan itu merupakan syarat agar setiap orang dapat menggunakan kebebasannya dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut menjadi sasaran persekusi digital. Ketika masyarakat mampu membedakan antara kritik yang sah dan penyebaran data pribadi yang melanggar hukum, ruang digital Indonesia akan menjadi lebih sehat, lebih beradab, dan lebih menghormati hak setiap warga negara.

 

Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *