Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Penyidik Polsek Kangean Dinilai Melanggar HAM, Penetapan Tersangka Moh An Nasru Cacat Hukum

5
×

Penyidik Polsek Kangean Dinilai Melanggar HAM, Penetapan Tersangka Moh An Nasru Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Polsek Kangean Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai memaksakan diri untuk hukum orang kangean yang disangka melakukan tindak pidana dengan menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa surat.

Polsek Kangean dengan nyata telah mengabaikan hak-hak orang yang disangka melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tersebut, mengesampingkan asas presumption of innocence.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Tersangka Moh An nasru, Ach. Zaini, S.H.,M.H. sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Polsek Kangean memeriksa seseorang yang memiliki senjata tajam yang awalnya ditangkap dirumah istrinya atas tuduhan pelecehan seksual .

Ironisnya, Ancaman pidananya gak tanggung-tanggung 7 tahun penjara tidak mendapatkan jasa hukum atau bantuan hukum, Sehingga polsek kangean patut diduga melakukan penindasan mengatasnamakan kepastiam hukum.

” Polisi yamg memeriksa telah nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurut Zaini, pemeriksaan terhadap tersangka inisial Moh. An Nasru itu cacat hukum. Maka seluruh proses penyidikan dan produk hukum yang dihasilkan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Untuk itu, Kejaksaan negeri sumenep tidak boleh melakukan penuntutan terhadap tersangka dan meminta kepada jaksa yang telah menangani perkara ini agar mempertimbangkan supaya tersangka mendaparkan keadilan hukum.

” Selama proses pemeriksaan Tersangka Polsek kangean telah nyata mengabaikan hak-hak klien kami sebagaimana hak itu diatur dipasal 142 KUHAP,”Ungkapnya.

” Penyidik telah melanggar asas Due Process of law yang merupakan hak asasi tersangka. oleh itu, Kejaksaan tidak boleh melakukan penuntutan karena akibat hukumnya sangat fatal terhadap kelanjutan proses peradilan pidana tersangka.”Ujarnya.

Sementara, Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo menyatakan bahwa ia mengamankan Moh An Nasru antisipasi hal hal yang tidak diinginkan, karena perangkat desa kali katak meminta agar diamankan demi keamanannya.

” Ia diamankan untuk menjaga keamanan dan keselamatan. Saat diamankan ia membawa sajam dan apabila hasil pemeriksaan Sajam terbukti lanjut.”katanya.

(@Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *