SUMBAR, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026).
Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Sumbar dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan fokus memperkuat berbagai program strategis di bidang lingkungan hidup. Agenda tersebut meliputi pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, pengembangan perhutanan sosial, hingga perdagangan karbon berbasis pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan yang datang ke Ranah Minang, Gubernur Mahyeldi memasangkan deta, penutup kepala khas Minangkabau, kepada Menteri Moh. Jumhur Hidayat sesaat setelah tiba di BIM. Pertemuan kemudian dilanjutkan di Ruang VIP bandara untuk membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
Selama berada di Sumbar, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan meninjau inovasi pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan, mengikuti kegiatan penanaman pohon, serta menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah bersama Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi memaparkan potensi besar perhutanan sosial yang dimiliki Sumbar. Menurutnya, program tersebut tidak hanya berperan menjaga kelestarian hutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menilai Sumatera Barat memiliki peluang besar mengembangkan perdagangan karbon melalui pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk hutan adat dan kawasan hutan yang dikelola masyarakat.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), kemudian dapat ditindaklanjuti,” jelas Jumhur.
Ia menjelaskan, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi karena dapat diperdagangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.
Namun demikian, Jumhur menegaskan bahwa pengembangan perdagangan karbon membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kita perlu menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan pemerintah daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup semakin kuat dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih terpadu, pengembangan perhutanan sosial, serta pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen pelestarian lingkungan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
(adpsb)













