Painan, Relasi Publik — Aktivitas penggalian kabel fiber optik milik Telkom di sejumlah wilayah Kabupaten Pesisir Selatan menuai keresahan masyarakat. Pekerjaan penggalian yang dilakukan pada malam hari itu diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian terpantau berlangsung di wilayah Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Sejumlah warga menyebut pekerjaan dilakukan tanpa adanya papan informasi proyek maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Bahkan, beberapa titik pekerjaan disebut-sebut mendapat pengawalan dari oknum wali nagari setempat.
“Penggalian dilakukan malam hari. Tidak ada sosialisasi, tahu-tahu jalan sudah digali,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (25/5/2026).
Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan, terutama jika bekas galian tidak ditutup dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Rody Chandra, menilai aktivitas penggalian utilitas tanpa sepengetahuan pimpinan wilayah dan tanpa kejelasan izin berpotensi melanggar aturan hukum dan tata kelola ruang publik.
“Selain mengganggu dan membahayakan keselamatan umum, aktivitas seperti ini juga berpotensi merusak infrastruktur jalan. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadi.
Menurutnya, aktivitas penggalian kabel fiber optik harus memenuhi prosedur perizinan, termasuk izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas serta koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan jalan yang digunakan.
Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009.
Dalam Pasal 34 aturan tersebut disebutkan bahwa penggelaran kabel telekomunikasi pada jalan lintas kabupaten/kota atau jalan provinsi wajib memperoleh izin galian dari pemerintah daerah. Selain itu, Pasal 37 juga mengatur kewajiban adanya rekomendasi pemerintah daerah serta surat pernyataan kesediaan memperbaiki jalan yang digunakan.
“Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban wilayah dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Rody juga meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk memastikan adanya tanggung jawab perbaikan jika terjadi kerusakan infrastruktur akibat penggalian.
Sementara itu, pihak Telkom Area Kabupaten Pesisir Selatan, Andre, mengatakan pekerjaan penggalian jaringan merupakan kewenangan Telkom wilayah Padang.
“Konfirmasi saja ke Padang pak. Itu bukan bidang area kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Meski demikian, Andre mengaku sejauh yang diketahuinya saat ini tidak ada pekerjaan galian di wilayah tersebut.
“Untuk galian setahu saya tidak ada. Kalau ada pasti diinformasikan ke area Pesisir Selatan,” katanya. (Ferdi)












