SUMBAR, RELASI PUBLIK — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana di Sumatera Barat.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Dalam sambutan yang dibacakannya, Dina menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografis dan geologis yang kompleks. Ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem menjadi risiko yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.
“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina.
Menurutnya, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satu perubahan utama adalah pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu, pembentukan BPBD di tingkat kabupaten dan kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban.
Regulasi baru tersebut juga memperkuat status kelembagaan BPBD melalui penempatan kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD), berbeda dengan sebelumnya yang hanya dipimpin oleh kepala pelaksana.
Perubahan lainnya mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah. Struktur organisasi BPBD nantinya akan dibedakan menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Pemprov Sumbar turut mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten dan kota yang telah menyusun panduan sebagai acuan dalam penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.
Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal, pemerintah daerah diminta segera melakukan kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, menyusun regulasi daerah yang diperlukan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi.
“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” tegas Dina.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Menurutnya, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.
“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Evan Fardianto, serta perwakilan Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Septiana Jatiningsih. Keduanya memaparkan skema implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.
(adpsb/cen/bud)













