Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

KJI Ingatkan Seluruh Media Anggota Harus Berbadan Hukum

4
×

KJI Ingatkan Seluruh Media Anggota Harus Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) merespons tegas maraknya laporan terkait keberadaan website dan portal berita berbasis blogspot yang tidak berbadan hukum.

Menyikapi fenomena ini, Dewan Pembina DPP-KJI, Dr. Ir. H. Basril Basyar, M.M., mengeluarkan himbauan keras agar seluruh anggota KJI wajib mematuhi regulasi pers yang berlaku di Indonesia.

Basril Basyar, yang juga merupakan Ahli Pers Nasional, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas syarat materiil dan formil pendirian media online atau media siber.

“Setiap media siber wajib mengedepankan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab dan perlindungan karya jurnalistik. Salah satu syarat mutlaknya adalah media tersebut harus berbadan hukum resmi seperti Perseroan Terbatas (PT), memuat identitas perusahaan yang jelas, melayani Hak Jawab, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujar Basril secara tertulis, (3/7).

Ancaman Pidana UU ITE bagi Media Tanpa PT

Lebih lanjut, Basril merujuk pada Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, bentuk badan hukum yang diakui secara khusus untuk media cetak, elektronik, maupun siber adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Yayasan yang bergerak khusus di bidang pers.

Media yang beroperasi menggunakan platform gratisan seperti blogspot atau domain pribadi perorangan tanpa payung hukum PT, secara yuridis tidak diakui sebagai perusahaan pers resmi. Dampaknya, pengelola dan penulis di dalamnya dihadapkan pada risiko hukum yang sangat fatal.

“Jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks, penyelesaiannya tidak akan melalui mekanisme Dewan Pers, Hak Jawab, atau Hak Koreksi. Pengelola akan langsung dijerat hukum pidana umum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP,” tegasnya.

Selain risiko pidana, media siber ilegal ini juga menghadapi sanksi administratif dari pemerintah berupa pemblokiran situs internet hingga pembekuan aktivitas operasional secara digital.

Wartawan Tidak Dilindungi UU Pers

Dampak dari ketiadaan badan hukum ini tidak hanya menyasar pemilik situs, tetapi juga para jurnalis yang bekerja di bawahnya. Dewan Pers tidak mengakui wartawan yang bekerja di media non-badan hukum. Akibatnya, mereka kehilangan hak perlindungan hukum khusus pers saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Melalui momentum ini, DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggotanya yang masih mengelola portal informasi pribadi atau komunitas untuk segera melegalkan medianya ke bentuk PT. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah profesi, menjamin keamanan bekerja para jurnalis, serta menyajikan produk informasi yang sehat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, Basril Basyar mengajak seluruh insan pers, khususnya yang bernaung di bawah bendera KJI, untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah berbenah diri. Menurutnya, tertib administrasi dan ketaatan hukum adalah modal utama untuk membangun kepercayaan publik (trust) terhadap media.

​”Tidak ada kata terlambat untuk berbenah. Bagi anggota yang hari ini medianya masih berupa blogspot pribadi atau belum memiliki legalitas PT, segeralah mengurus perizinannya. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata untuk diri Anda dan profesi yang Anda jalani,” imbuh Basril.

​Senada dengan Dewan Pembina, jajaran pengurus pusat DPP-KJI juga menegaskan komitmennya untuk siap memberikan pendampingan dan edukasi bagi para anggota yang ingin memproses legalitas medianya agar sesuai dengan standar Dewan Pers.

​Dengan mematuhi aturan yang ada, KJI berharap seluruh anggotanya dapat melahirkan karya jurnalistik yang sehat, profesional, berintegritas, serta terbebas dari ancaman kriminalisasi di masa depan. (KJI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *