Muara Wakat, Relasi Publik – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi bersama dinas terkait terus mendorong penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai upaya mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di berbagai daerah. Sejalan dengan itu, Koperasi Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, telah melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi dalam organisasi koperasi.
RAT merupakan amanat dalam sistem perkoperasian yang wajib dilaksanakan setiap tahun untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi kinerja, mengesahkan laporan keuangan, serta menyusun dan menetapkan program kerja yang akan dijalankan pada tahun berikutnya.
Pengawas Koperasi Desa Muara Wakat, Herlian, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Muara Wakat, mengatakan bahwa pelaksanaan RAT telah dipersiapkan sejak jauh hari agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan demokrasi koperasi.
“Kami telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang dihadiri seluruh unsur pengurus, pengawas, anggota koperasi, perangkat desa, serta undangan lainnya. RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota sekaligus menentukan arah kebijakan koperasi ke depan,” ujar Herlian, Minggu (5/7/2026).
RAT yang berlangsung di Kantor Desa Muara Wakat tersebut dihadiri Ketua Koperasi Yandi, Wakil Ketua Dubiandi, Sekretaris Donisaputra, Bendahara I dan II Isnawati dan Ipansah, Ketua BPD Trisentriadi, anggota koperasi, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.
Suasana rapat berlangsung cukup dinamis dengan berbagai masukan dari anggota sebelum akhirnya disepakati sejumlah keputusan penting yang akan menjadi program kerja koperasi.
Beberapa keputusan yang dihasilkan dalam RAT antara lain menetapkan simpanan pokok dan simpanan modal sebesar Rp10 juta, menetapkan simpanan wajib anggota sebesar Rp10 ribu per bulan, serta mengembangkan sejumlah unit usaha koperasi.
Program usaha yang disepakati meliputi pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan anggota, penyediaan tabung LPG 3 kilogram, pendirian apotek desa guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pengadaan alat-alat pertanian sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian desa.
Selain itu, peserta RAT juga menyepakati penunjukan rumah Ipansah di RT 01 Desa Muara Wakat sebagai sekretariat sementara koperasi hingga nantinya memiliki kantor tetap.
Herlian berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten oleh pengurus dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Koperasi merupakan milik bersama. Karena itu, seluruh pengurus harus menjalankan amanah anggota dengan baik agar koperasi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Muara Wakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi, baik melalui simpanan wajib maupun pemanfaatan unit-unit usaha yang akan dikembangkan.
“Dengan kebersamaan dan partisipasi seluruh anggota, kami optimistis koperasi ini akan berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Herlian. (ca)













