Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Gugatan Lahan Plasma KUD Tapan Kembali Ditunda, Tiga Tergugat Mangkir dari Pengadilan

2
×

Sidang Gugatan Lahan Plasma KUD Tapan Kembali Ditunda, Tiga Tergugat Mangkir dari Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PAINAN – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan terkait sengketa lahan plasma seluas sekitar 62 hektare di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kamis (18/6/2026).

Penundaan dilakukan karena tidak seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan kedua yang beragenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Perkara tersebut diajukan KUD Tapan terhadap PT Kemilau Permata Sawit, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan, PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI), serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan.

Kuasa Hukum KUD Tapan, Dhiyaul Okasha Rafifa, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan kliennya berkaitan dengan penguasaan lahan seluas kurang lebih 62 hektare oleh PT Kemilau Permata Sawit di atas lahan plasma KUD Tapan yang merupakan mitra PT CCI.

Menurut Dhiyaul, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai kebun plasma masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama antara KUD Tapan dengan PT CCI. Namun hingga kini kebun plasma yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Faktanya, lahan yang seharusnya menjadi kebun plasma masyarakat justru telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Kemilau Permata Sawit. Bahkan di atas lahan tersebut telah berdiri pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan tanpa sepengetahuan pengurus KUD Tapan sejak awal,” ujar Dhiyaul.

Pihak penggugat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi yang selama bertahun-tahun menunggu realisasi kebun plasma sebagaimana yang dijanjikan dalam kerja sama kemitraan.

Atas dasar itu, KUD Tapan meminta Pengadilan Negeri Painan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penguasaan atas objek sengketa, mengembalikan lahan tersebut untuk kepentingan kebun plasma masyarakat, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Dhiyaul menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah dijadwalkan disidangkan pada Kamis (4/6/2026). Namun persidangan perdana tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para pihak sehingga majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (18/6/2026).

Pada persidangan kedua tersebut, hanya PT Kemilau Permata Sawit dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI), dan KAN Tapan tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

“Berdasarkan berita acara pengantaran relaas panggilan, seluruh pihak sebenarnya telah menerima surat panggilan secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Namun hingga persidangan berlangsung tidak ada informasi maupun alasan yang disampaikan kepada pengadilan terkait ketidakhadiran tiga pihak tersebut,” katanya.

Karena belum lengkapnya kehadiran para pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat yang belum hadir.

Sidang berikutnya akan menjadi pemanggilan ketiga sekaligus pemanggilan terakhir sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa. (Anto Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *