Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Kokain 27,83 Kg Ditemukan di Perairan Giligenting Sumenep, Diduga Dari Jaringan Internasional

13
×

Kokain 27,83 Kg Ditemukan di Perairan Giligenting Sumenep, Diduga Dari Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Aparat Kepolisian Resort Sumenep berhasil mengamankan barang temuan warga giligenting yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain dengan berat total mencapai 27,83 kilogram. Penemuan mengejutkan ini terjadi di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/04/2026) sore.

Kejadian bermula ketika masyarakat menemukan benda mencurigakan di sekitar area pantai dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Giligenting langsung dikerahkan menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik yang bertuliskan merek “BUGATTI” dan diduga berisi serbuk kokain.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 bungkusan ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tas atau pulsak berbahan terpal warna abu-abu. Sementara itu, 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi berserakan di sekitar area pantai.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif. Penyelidikan difokuskan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan narkotika tersebut.

Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus besar ini. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang telah membantu melaporkan temuan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Anang.

Menurutnya, barang bukti ini rencananya akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan secara ilmiah jenis dan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat alat bukti di persidangan nanti.

Dalam penanganannya, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Polres Sumenep pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkoba dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
(@Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *