Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Tak Terima Statemetsnya Dimuat Berita, Subdit KKP Muhammad Iqbal Gede Mengancam Wartawan

13
×

Tak Terima Statemetsnya Dimuat Berita, Subdit KKP Muhammad Iqbal Gede Mengancam Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto : ilustrasi

Sumenep – Miris dengan kelakuan oknum pajabat publik kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) Subdit Kenelayanan, Muhammad Iqbal Gede, yang tidak terima statementsnya dimuat dalam pemberitaan tentang pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Dapenda, Kecamatan Batang – Batang, Kabupaten Sumenep, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis ( juknis ) dan peraturan perundang – undangan.

Melalui Via Whatsapp, Muhammad iqbal gede, meminta tentang statementnya yang dimuat dalam pemberitaan media relasipublik agar di take down.

“Saya kemarin tidak bersedia dikutip, mohon pemberitaan yang terkait statement dan nama saya di take down. Sebagai jurnalis yang paham kode etik jurnalistik, tentu sampeyan paham dengan apa yang saya maksud,”Ucapnya.

Bahkan, Ia tidak hanya menyuruh untuk men take down berita yang sudah dimuat tersebut, akan tetapi Ia malah balik mengancam wartawan relasipublik.com kaperwil jawa timur. ia akan melakukan haknya sesuai dengan perundang – undangan jika keinginannya tidak dikabulkan.

” Sekarang terserah pada anda apa patuh terhadap kode etik profesi anda, atau saya akan melakukan hak saya secara ketentuan perundang – undangan,” imbuhnya, terkesan mengancam pada media ini via whatsapp, Selasa, 16/4/2026.

Menanggapi hal itu, Rudi ( Aktivis Pemerhati Kebjikan Pemerintah ) menyatakan dengan tegas bahwa, Permintaan yang disampaikan oleh KKP subdit kenelayanan tersebut sangat aneh karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ ) dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan penghapusan berita secara sepihak (take down) tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan hak jawab/koreksi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

” Namun, Apabila narasumber tidak bersedia dimuat (diberitakan), wartawan tetap menulis bahwa narasumber menolak. Hal itu sudah dilakukan oleh awak media tersebut untuk menghormati keputusan narasumber dan menunjukkan keadilan ( aza cover both side ) sesuai dengan kode etik jurnalistik ( KEJ ) dan UU No 40 tahun 1999 pasal 4. Jadi, apanya salah,” tegasnya dengan nada heran.

Semestinya, Sebagai pejabat instansi pemerintah yang dibiyai oleh APBN (Anggaran pendapatan belanja negara ) yang sumber dana tersebut berasal dari pajak rakyat serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jangan terkesan arogan serta menakut nakuti orang lain memakai hukum.

Jika demikian, Maka ancaman KKP Subdit kenelayanan itu akan menjadi peresiden buruk yang mengancam kebebasan kemerdekaan pers sebagai pilar ke 4 demokarasi. Seharusnya Ia memahami bahwa tindakan yang ia lakukan itu katagori menghalangi halangi wartawan saat menjalankan tugas profesinya.

Untuk itu Ia berharap, BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ) segera melakukan Audit anggaran kampung nelayan merah putih yang berlokasi di desa Dapenda, Kecamatan Batang – Batang, Kabupaten Sumenep, karena diduga rawan penyimpangan.

” Dalam waktu dekat ini, Saya akan berkirim surat ke BPK RI memohon agar anggaran Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Dapenda Sumenep, segera diaudit untuk memastikan anggaran uang negara yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu tidak menjadi bancakan sehingga perjuangan presiden Prabawo Subianto di nilai gagal,”Ujarnya.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *