Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Publik Mendesak APH Lakukan Penyelidikan Dugaan TPPU Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep

5
×

Publik Mendesak APH Lakukan Penyelidikan Dugaan TPPU Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com – Pembangunan jalan lingkar utara yang dibanguan sebagai akses strategi dengan menghubungkan 4 desa yaitu, Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, diharapkan mampu melancarkan memobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah ternyata syarat penyimpangan.

Untuk itu, Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) dan pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep pada tahun 2016 sampai 2018.

Sebab, Pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep tersebut terkesan menjadi bancakan pencucian uang yang tentunya menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar.

Berdasarkan menulusuran dan data yang dihimpun media ini bahwa, Proses pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep telah menabrak peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang LHK. Akibatnya, Pemerintah kabupaten sumenep diduga melakukan penyimpangan ganti rugi SHM yang terbit dikawasan hutan tersebut.

Selain itu, Dugaaan adanya manipulasi data Proses pembebasan lahan dan pembangunan jalan lingkar utara yang juga melibatkan pemerintah kabupaten sumenep dan pihak – pihak terkait pada masa itu.

Hal itu, Berdasarkan hasil investigasi tim media ini yang memperoleh bukti permulaan  cukup yakni beberapa dokumen penting seperti permohonan pinjam pakai yang dimohon oleh pemkab sumenep, Sehingga sampait saat ini belum ada persetujuan dari Kementerian kehutanan. Disisi lain, Media ini juga mengantongi beberapa bukti keterangan dari pemilik SHM di kawasan hutan tersebut yang telah mendapatkan ganti rugi.

Menurut Sumber terpercaya media ini bahwa, Dugaan praktik tindak pidana pencucian uang pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep itu berpotensi telah merugikan negara kurang lebih Rp5 Miliar, karena tanah SHM yang diganti rugi itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Proses ganti rugi itu telah menabrak peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang LHK. Masa iya tanah Negara diganti menggunakan APBD. Kalau demikian, jeruk makan jeruk dong.” Ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.

Kini, Publik berharap ada
audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang angka pasti kerugian negara sekitar Rp5 Miliar tersebut. Karena, Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) itu masih bersifat sementara. Jadi, Publik berharap BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi.

Dalam persoalan ini, Tim Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih mendalam mengingat dalam proses pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep di desa parsanga pada tahun 2016 sampai 2018 tersebut penuh kejanggalan.

Namun, Sejauh ini pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan dan pembangunan jalan lingkar utara sesuai prosedur.

Bahkan, Ia dengan tegas membenarkan adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah daerah. Namun, terkait pembayaran hanya diberikan kepada pemilik lahan yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPN Sumenep.

“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” terang Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Selaku lembaga negara yang berwenang menerbitkan SHM dikawasan hutan tersebut. Namun, Tim media ini akan melakukan upaya hukum laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) dan  modus dugaan manipulasi data terkait dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp5 Miliar.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *