Relasipunlik.com – Terdakwa Moh. An Nasru menanti putusan sela setalah melawan dakwaan jaksa penuntut umum penfadilan negeri sumenep melalui penasehat hukumnya.
Zaini telah membacakan nota perlawanan dipersidangan pengadilan negeri sumenep selasa yang lalu. Dalam nota perlawanan tersebut menyoal Terdakwa yang saat itu sebagai tersangka yang disangka melanggar pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang tidak diberikan bantuan hukum oleh pejabat Polsek Kangean.
Dalam pasal 307 ayat (1) itu ancamannya 7 Tahun maka Tersangka wajib mendapatkan bantuan hukum tapi pejabat polsek Kangean tidak memberikan bantuan hukum itu.
Itulah point perlawanan Penasehat Hukumnya, Penasehat hukum yakin sidang putusan sela selasa besok majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan.
Kasus ini cukup menyita perhatian publik Kangean. Penyidik Polsek Kangean di uji profesionalitasnya apakah sudah runtuh profesionalitasnya?













