Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polres Pessel, Ciduk Pelaku Tindak Pencabulan Dibawah Umur

166
×

Polres Pessel, Ciduk Pelaku Tindak Pencabulan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap ET  (40th) warga Kampung Gurun Panjang Lakitan Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu ( 21/02) .

Kapolres Pessel melalui Kasad Reskrim Nofrizal Can mengatakan, tersangka ET ditangkap saat tidur di dalam rumah orang tuanya di daerah Ampang Tareh Kenagarian Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai .

Setelah dilakukan interogasi,  tsk mengakui telah melakukan perbuatan cabul maka sesuai dgn Laporan Polisi nomor : LP/ B / 437 / XII /2017 /SPKT-III /Res-pessel, tanggal 25 Desember 2017 sehingga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pessel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

Kejadian Pada hari minggu tanggal 24 desember 2017 sekira pukul 09.00 wib, berawal ketika korban Bunga 7th ( Nama Samaran) mau pergi ketempat ayahnya di Pacuan Gurun Panjang Lakitan Kec. Lengayang . Setiba di tengah jalan korban bertemu dengan terlapor , kemudian di bawa  nya ke huler, disana terlapor melepaskan celana korban dan meniduri korban . Tidak sampai disitu saja bahkan terlapor memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa nyeri dan sakit pada kemaluannya .

Laporan tersebut telah dilengkapi oleh saksi diantaranya , Pgl IRAL (30th) suku Chaniago, pekerjaan wiraswasta, wargs Pacuan Gurun Panjang Lakitan Kec. Lengayang, Pgl ALI (55th) suku Chaniago, pekerjaan PNS, warga kampung Carocok Kenagarian Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel . ( Ys )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *