Kevin Philip – Peneliti Spektrum Politika/Ketua Yayasan Spektrum Kebangsaan Indonesia
Sebuah live streaming yang beredar di salah satu platform media sosial belakangan menjadi perbincangan luas di Sumatera Barat. Dalam rekaman yang tersebar itu, tampak sesi disc jockey berlangsung dengan diselingi ucapan bernuansa seksual, gestur dan suara yang dinilai sugestif, serta gaya interaksi yang oleh sebagian besar warganet dianggap melampaui batas kepantasan bermedia sosial. Akun yang sebelumnya hanya dikenal sebagai nama pengguna aplikasi berubah dalam hitungan jam menjadi bahan perdebatan panjang: sebagian mencemooh, sebagian membela, dan sebagian lain mempertanyakan ke mana perginya nilai-nilai kepatutan yang selama ini dilekatkan pada masyarakat Minangkabau.
Penting untuk dibaca dari fenomena ini bukan siapa yang salah di layar, melainkan siapa yang seharusnya hadir sebelum layar itu ramai ditonton. Video viral yang beredar belakangan ini hanyalah pintu masuk. Persoalan sesungguhnya ada pada pertanyaan yang lebih besar dan lebih tidak nyaman untuk dijawab pemerintah: ketika ruang publik telah berpindah dari panggung fisik ke layar digital, apakah social control Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih mampu mengikuti perubahan itu?
Bukan Sekadar Soal Satu Akun
Ada godaan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara paling sederhana: menyalahkan individu, meminta klarifikasi, lalu menganggap kasus selesai begitu tenggat kemarahan warganet mereda. Cara pandang seperti itu nyaman secara politik tetapi keliru secara struktural. Fenomena ini bukan insiden tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah simtom dari kekosongan yang lebih lama: ruang digital masyarakat Sumatera Barat tumbuh jauh lebih cepat daripada kemampuan pemerintah daerah membaca, memahami, dan merespons perubahan perilaku publik di dalamnya.
Policy gap jarak antara kondisi sosial yang sesungguhnya terjadi di lapangan dengan kebijakan yang tersedia untuk meresponsnya semakin lebar. Semakin lebar jarak itu, semakin sering pemerintah tampak reaktif, gugup, dan kalah cepat dari peristiwa yang seharusnya bisa diantisipasi. Kasus ini memperlihatkan jarak itu dengan jelas. Pemerintah daerah, sejauh yang dapat diamati publik, tidak memiliki kerangka kerja yang jelas untuk merespons fenomena konten digital semacam ini sebelum ia menjadi bahan tertawaan nasional. Yang muncul kemudian, seperti pola yang berulang di banyak kasus viral lain, adalah pernyataan setelah fakta, bukan kebijakan sebelum fakta.
Ini yang membuat fenomena tersebut layak dibaca lebih serius daripada sekadar gosip digital musiman. Ia menunjukkan bahwa ruang publik Sumatera Barat kini punya dua wajah: satu yang masih diawasi lewat mekanisme lama—rapat nagari, imbauan dinas, razia tempat hiburan dan satu lagi yang berlangsung setiap detik di telapak tangan warganya, nyaris tanpa pengawasan apa pun selain algoritma platform itu sendiri.
Dari Panggung Nagari ke Layar Genggam
Hiburan publik orgen tunggal, pesta perkawinan, acara alek nagari berlangsung di ruang fisik yang punya alamat, punya waktu, dan punya saksi mata yang jelas. Ketika sebuah pertunjukan dianggap melewati batas kepatutan, kontrol sosial bergerak cepat karena strukturnya sudah tersedia sejak lama: ninik mamak menegur, wali nagari memanggil, orang tua mengingatkan, dan tetangga ikut mengawasi. Rasa malu bekerja secara kolektif karena semua orang tahu siapa yang tampil, siapa keluarganya, dan di kampung mana ia berasal.
Ruang seperti itu punya batas geografis yang jelas, sehingga kontrol sosial pun punya alamat yang jelas untuk dituju. Pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat bisa saling melengkapi karena objek yang diawasi berada dalam jangkauan yang sama-sama bisa dilihat.
Ruang digital tidak bekerja dengan logika itu. Seseorang bisa melakukan live streaming dari kamar pribadinya, namun ditonton oleh ribuan bahkan puluhan ribu pasang mata dari berbagai kota tanpa pernah bertemu langsung. Konten itu bisa direkam ulang, dipotong, disebarluaskan, dan hidup lebih lama daripada peristiwa aslinya. Ia bisa menghasilkan engagement, komentar, bahkan pendapatan digital dari fitur yang disediakan platform, tanpa ada satu pun lembaga lokal yang benar-benar memahami mekanisme di baliknya. Ruang publik, dengan kata lain, telah berubah bentuk, tetapi sebagian besar instrumen yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengawasi ruang publik itu masih dirancang untuk dunia yang punya alamat fisik.
Pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: jika dahulu kontrol sosial dapat dilakukan oleh keluarga, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan lingkungan nagari karena semua orang berada dalam jangkauan pandang yang sama, bagaimana kontrol sosial itu mestinya bekerja ketika ruang publik kini berada di dalam layar ponsel setiap orang, kapan saja, di mana saja?
Social Control yang Masih Berdiri di Panggung Lama
Menjawab pertanyaan itu bukan pekerjaan mudah, tetapi justru di situlah tanggung jawab pemerintah daerah semestinya diuji. Dalam perspektif governance, kemampuan sebuah pemerintahan untuk terus menyesuaikan instrumen kebijakannya dengan perubahan sosial yang berlangsung cepat disebut sebagai adaptive governance. Prinsipnya sederhana: pemerintah yang baik bukan yang punya aturan paling banyak, melainkan yang punya kemampuan membaca arah perubahan sebelum perubahan itu menjelma masalah.
Sejauh ini, pola yang tampak dari penanganan fenomena-fenomena viral di Sumatera Barat termasuk kasus ini cenderung menunjukkan pemerintah hadir setelah, bukan sebelum. Setelah videonya menyebar luas, setelah tagar ramai, setelah media nasional ikut menyorot, barulah muncul pernyataan, barulah muncul wacana pemanggilan, barulah muncul kesadaran bahwa ada yang perlu dibenahi. Pola semacam ini punya nama: pemerintah sedang mengejar masalah, bukan mencegahnya.
Dinas-dinas terkait tentu memiliki program literasi digital, kegiatan penyuluhan, hingga imbauan etika bermedia sosial yang berjalan dari waktu ke waktu. Namun ada perbedaan mendasar antara memiliki program dan memiliki strategi. Program biasanya berjalan sebagai rutinitas administratif seminar tahunan, sosialisasi di sekolah, imbauan di media sosial resmi pemerintah. Strategi adalah sesuatu yang lain: ia menuntut pemetaan risiko, kemampuan mendeteksi tren perilaku digital sejak dini, dan mekanisme respons cepat yang tidak menunggu sesuatu menjadi trending topic terlebih dahulu. Kesenjangan antara program dan strategi inilah yang membuat pemerintah selalu berada satu langkah di belakang setiap kali fenomena semacam ini muncul ke permukaan.
Ruang publik telah berpindah ke layar, tetapi apakah kontrol sosial pemerintah ikut berpindah, atau ia masih berdiri gagah di panggung yang sudah lama sepi penonton?
Orgen Tunggal dan Persoalan Kepantasan yang Sudah Lama Ada
Untuk memahami bahwa persoalan kepantasan dalam hiburan sesungguhnya bukan barang baru di Sumatera Barat, kita bisa menengok sejenak fenomena orgen tunggal yang beberapa kali menjadi viral dan menuai reaksi keras masyarakat maupun teguran pemerintah nagari dan daerah. Sejumlah pertunjukan orgen tunggal di berbagai kabupaten pernah disorot karena goyangan penyanyi yang dianggap terlalu vulgar untuk konteks acara adat atau pesta pernikahan, hingga memicu pembahasan di tingkat nagari tentang perlunya aturan berpakaian dan batasan pertunjukan bagi grup-grup orgen yang tampil di acara masyarakat. Beberapa daerah bahkan sempat mewacanakan semacam kode etik atau imbauan tertulis bagi penyelenggara hajatan agar pertunjukan hiburan tetap berada dalam koridor kepatutan.
Yang menarik untuk dicermati adalah bahwa kontrol terhadap fenomena orgen tunggal relatif lebih mudah dilakukan karena sifatnya yang berbasis lokasi. Wali nagari tahu di mana acara berlangsung, tokoh adat bisa hadir langsung untuk menegur, dan tekanan sosial dari tetangga sekampung bekerja secara alami. Kontrol semacam ini, betapapun sederhananya, punya struktur yang jelas: siapa yang mengawasi, kapan, dan dengan cara apa.
Fenomena live streaming vulgar ini memperlihatkan bahwa persoalan yang sama pertanyaan tentang batas kepantasan dalam hiburan publik kini berpindah ke ruang yang jauh lebih sulit dijangkau oleh struktur pengawasan lama. Tidak ada nagari yang bisa didatangi, tidak ada acara yang bisa dibubarkan, tidak ada wali nagari yang bisa menegur langsung, karena panggungnya adalah aplikasi yang server-nya bahkan tidak berada di Indonesia. Jika kontrol sosial terhadap orgen tunggal saja membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terbentuk menjadi kesepakatan sosial yang mapan, dapat dibayangkan betapa jauh tertinggalnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi ruang digital yang berubah setiap hari, bukan setiap tahun.
Tantangan yang Sesungguhnya Dihadapi Pemerintah Provinsi
Tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebenarnya tidak sesederhana menambah jumlah imbauan atau memperbanyak spanduk tentang etika bermedia sosial. Tantangan yang sesungguhnya jauh lebih struktural: bagaimana pemerintah daerah membangun kapasitas kelembagaan yang mampu memahami logika platform digital, mengenali pola perilaku warganya di ruang maya, dan merancang intervensi yang tepat sasaran tanpa harus menunggu sebuah nama menjadi trending topic nasional.
Di sinilah letak persoalan public accountability yang sesungguhnya. Akuntabilitas publik bukan hanya soal pemerintah menjawab pertanyaan wartawan setelah sebuah kasus viral, melainkan soal apakah pemerintah mampu menunjukkan bahwa ia telah bekerja jauh sebelum kasus itu muncul. Ketika pemerintah baru terlihat sibuk setelah tagar ramai, publik punya alasan untuk bertanya: selama ini, ke mana arah kerja pencegahan itu ditujukan?
Selama ini, urusan kepantasan sosial di Sumatera Barat sering dianggap sebagai ranah lembaga adat semata, sementara urusan literasi digital dianggap sebagai ranah dinas komunikasi dan informatika, dan urusan pendidikan karakter dianggap sebagai ranah sekolah. Padahal fenomena semacam ini justru berada tepat di persimpangan ketiganya. Tanpa ada forum yang secara sengaja mempertemukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, dinas terkait, akademisi, sekolah, dan komunitas kreator digital dalam satu meja yang sama, setiap pihak akan terus bekerja sendiri-sendiri: adat mengurus kepatutan, dinas mengurus regulasi, sekolah mengurus kurikulum, tanpa pernah benar-benar bertemu pada satu strategi yang utuh.
Ini bukan soal kecil. Ruang digital adalah ruang yang sangat personal sekaligus sangat publik pada saat bersamaan, dan pemerintah yang terlalu jauh masuk ke ranah personal warganya berisiko melahirkan represi yang justru kontraproduktif bagi kebebasan berekspresi. Namun pemerintah yang sama sekali tidak hadir juga membiarkan ruang publik digital tumbuh tanpa kompas nilai apa pun, sehingga yang mengatur bukan etika, melainkan algoritma yang hanya peduli pada durasi tontonan dan jumlah interaksi.
Bukan Mengontrol Konten, Tetapi Mengelola Dampak
Masalahnya bukan apakah pemerintah harus mengontrol setiap konten yang diunggah warganya. Itu jelas bukan tugas pemerintah, dan upaya ke arah sana justru akan melanggar semangat kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Masalah yang sesungguhnya adalah apakah pemerintah memiliki kemampuan mengelola dampak sosial dari ruang digital yang kian menyatu dengan kehidupan sehari-hari warganya.
Mengelola dampak berarti membangun sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi pola-pola konten bermasalah sebelum ia meluas menjadi kegaduhan nasional, bukan dengan cara memata-matai warga, melainkan dengan membangun kanal komunikasi yang hidup antara pemerintah, platform, komunitas kreator, dan masyarakat sipil. Mengelola dampak berarti menyiapkan literasi digital yang benar-benar menyentuh cara warga terutama generasi muda yang tumbuh sebagai kreator konten memahami risiko, konsekuensi hukum, dan tanggung jawab sosial dari apa yang mereka unggah, bukan sekadar seminar satu arah yang selesai begitu sertifikat dibagikan.
Mengelola dampak juga berarti merevitalisasi peran lembaga adat bukan sebagai alat menghakimi, melainkan sebagai mitra dialog yang membantu generasi muda menempatkan diri di ruang publik baru ini. Marwah Minangkabau, dalam pengertian yang lebih dewasa, bukanlah alat untuk mempermalukan seseorang di ruang publik, melainkan cara pandang tentang kepatutan, tanggung jawab sosial, rasa malu yang membangun, dan kemampuan menempatkan diri dengan bijak di ruang mana pun seseorang berada termasuk ruang digital yang belum sepenuhnya dipahami generasi yang lebih tua. Nilai itu semestinya diwariskan melalui pendampingan, bukan dipaksakan melalui penghakiman setelah videonya sudah telanjur viral.
Yang dibutuhkan Sumatera Barat hari ini bukan lebih banyak imbauan setelah kejadian, melainkan arsitektur social control yang dirancang untuk ruang digital sejak awal: pemetaan tren konten secara berkala, kemitraan aktif dengan sekolah dan kampus untuk pendidikan etika bermedia sosial yang kontekstual dengan budaya lokal, forum lintas lembaga yang bertemu secara rutin bukan hanya ketika ada kasus, serta jalur komunikasi yang jelas antara pemerintah daerah dengan warganya yang berkarya di dunia digital termasuk mereka yang menjadikan live streaming sebagai sumber penghidupan. Jangan tunggu viral untuk bekerja. Sebab setiap kali pemerintah baru bergerak setelah sebuah nama menjadi trending topic, yang sedang dibangun bukanlah kepercayaan publik, melainkan kesan bahwa kehadiran negara di ranah ini hanya bersifat seremonial.
Cermin yang Belum Selesai Dibaca
Pada akhirnya, kita perlu kembali ke titik awal. Sang penampil di layar itu bukan penjahat, bukan simbol kemerosotan moral generasi, dan tidak layak dijadikan bulan-bulanan di ruang publik dengan cara yang sama menyakitkannya dengan apa yang dituduhkan kepadanya. Ia adalah satu individu yang kebetulan videonya menjadi viral pada momen ketika masyarakat Sumatera Barat sedang gelisah mencari jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang seharusnya menjaga batas kepatutan di ruang digital yang kini menjadi rumah kedua bagi hampir semua warganya?
Menjadikan seorang kreator digital sebagai sasaran kemarahan kolektif hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan, sementara akar masalahnya kekosongan strategi social control pemerintah di ruang digital akan tetap ada dan menunggu wajah baru untuk mengulang pola yang sama. Akan selalu ada subjek di layar berikutnya selama pemerintah daerah belum memiliki jawaban yang jelas atas pertanyaan bagaimana kontrol sosial bekerja ketika panggungnya bukan lagi lapangan nagari, melainkan layar telepon genggam yang ada di saku setiap orang.
Ketika panggung sudah berpindah ke layar, apakah social control Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih berdiri di panggung lama?













