Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Penyidik KLHK Sudah Limpahkan Berkas Kasus Perusakan Mandeh ke Kejagung

152
×

Penyidik KLHK Sudah Limpahkan Berkas Kasus Perusakan Mandeh ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar, bersama tim saat mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) di kawasan Mandeh dan melihat dari dekat segala kerusakan yang terjadi. (Okis Mardiansyah) 

 

PAINAN, RELASIPUBLIK – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akhirnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Hal itu sekaitan dengan kasus perusakan yang terjadi di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kasubdit Shaifuddin Akbar, melalui penyidik KLHK Ardi, kepada Haluan mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih berjalan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan sejak pertengahan September lalu. Penyidikan dilakukan sejak 15 September 2017 karena diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 109, Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sprindik tertulis nama Rusma Yul Anwar yang menjabat sebagai Wabup Pessel, telah melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh.

“Berkasnya sudah kita limpahkan minggu ini ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Jaksa itu nantinya yang akan menjelaskan mana bahan kita yang masih kurang. Apakah sudah lengkap atau belum. Nanti kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa,” Sebut Ardi, saat dihubungi relasipublik.com di Painan. Senin (8/1).

Sebelumnya, Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar, mengatakan, pihaknya optimis akan memproses kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, dengan tidak diterimanya gugatan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon, maka penetepan tersangka dianggap sah.

“Tadi sudah jelas, dalam permohonan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon, semua gugatan tidak dapat diterima oleh Hakim. Artinya, kasus ini sudah bisa kita lanjutkan,” sebutnya saat menjawab pertanyaan Wartawan di Painan, usai putusan sidang praperadilan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian di Pengadilan Painan.

Dijelaskannya, keputusan Hakim tidak dapat menerima permohonan perkara yang diajukan oleh pemohon saat itu, berdasarakan pertimbangan dari ahli. Hal itu terkait, proses praperadilan pidana yang diajukan pemohon sama dengan masalah perdata.

“Tapi sebetulnya, pengadilan sini bisa saja memutuskannya. Tapi itu tidak dilakukan. Hakim berpendapat prosesnya tetap mengacu pada ahli, karena Pengadilan tidak berhak mengadili (praperadilan pemohon),” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Martri Gilang Rosadi, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat. Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Painan kemarin, Hakim tidak memutus pokok perkaranya.

“Ya, dalam waktu dekat akan kita masukkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta pusat. Karena menurut pertimbangan Hakim, domisili termohon (KLHK) ada di Jakarta. Dari itu, Hakim tetap mengacu kepada aturan yang ada di HIR dan RV Asas Aqtor Sequitor Forum Rei, yakni permohonan gugatan diajukan ke Pengadilan dimana tergugat berada. Sebab, itu yang biasa dipakai dalam hukum acara perdata,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan sampai saat ini belum ada suatu aturan khusus yang mengatur tentang hukum acara praperadilan. Selama ini, kata dia, praperadilan diatur dalam pasal 77 dan 95 KUHAP. Sementara itu, banyak kejanggalan yang terjadi terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh KLHK dilapangan. Seperti penyitaan barang bukti yang tidak dilengkapi surat izin dari pengadilan, serta pada saat penyitaan juga tidak disaksikan oleh pihak yang mempunyai barang atau wakilnya.

“Menurut Hakim, gugatan tidak dapat diterima karena dianggap ada berbagai prosedur cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan. Namun, sangat kita sayangkan adalah masalah kompetensi relatif, ini sebenarnya tidak dimasukkan oleh termohon (KLHK) tapi tetap dipertimbangkan oleh Hakim,” sebutnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *