Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Kasus mantan anggota polisi yang sebelumnya dipenjara karena menembak seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga meninggal dunia, namun kini kembali terseret perkara peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan ironi serius dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Publik tidak hanya dikejutkan oleh keterlibatan mantan aparat penegak hukum dalam kejahatan berulang, tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru ruang reproduksi kejahatan baru.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak berhenti pada proses penjatuhan pidana di pengadilan. Putusan pidana sering kali dianggap sebagai akhir penyelesaian masalah, padahal tahap yang tidak kalah penting adalah proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ketika seorang mantan aparat yang pernah terlibat tindak pidana berat justru mampu menjalankan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya moral individu pelaku, tetapi juga integritas sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Dalam teori hukum pidana modern, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, melainkan juga membina dan mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang baik. Konsep pemasyarakatan di Indonesia bahkan dibangun di atas prinsip rehabilitasi sosial dan reintegrasi. Lembaga pemasyarakatan yang semestinya menjadi tempat perbaikan perilaku, bukan lingkungan yang justru memperluas jaringan kriminalitas.
Namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan kondisi sebaliknya. Berulang kali publik disuguhi kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, keterlibatan oknum petugas, hingga fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Fenomena ini memperlihatkan adanya problem struktural dalam tata kelola pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi institusi pengendalian kejahatan justru berpotensi berubah menjadi pusat koordinasi tindak pidana baru akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas aparat.
Kasus mantan polisi tersebut menjadi lebih memprihatinkan karena menyangkut figur yang sebelumnya merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Polisi adalah institusi yang diberi mandat negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Ketika mantan aparat justru berulang kali terlibat kejahatan serius, maka dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kejahatan yang dilakukan oleh aparat atau mantan aparat memiliki efek destruktif yang lebih besar dibanding kejahatan biasa. Hal ini karena masyarakat menempatkan aparat sebagai simbol otoritas hukum dan moral negara. Ketika aparat melanggar hukum, publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat kekuasaan yang diberikan negara.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pendekatan penanggulangan narkotika di Indonesia masih belum menyentuh akar persoalan. Negara selama ini cenderung fokus pada penindakan dan penangkapan, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun sistem pengawasan yang bersih dan tahan terhadap praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, jaringan narkoba dapat terus beroperasi bahkan dari dalam institusi yang seharusnya memiliki pengamanan paling ketat.
Pembenahan sistem pemasyarakatan menjadi kebutuhan mendesak. Pengawasan di lapas harus diperkuat melalui penggunaan teknologi, audit berkala, pengawasan independen, serta penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat. Negara tidak boleh mentoleransi praktik-praktik penyimpangan di lembaga pemasyarakatan karena dampaknya sangat luas terhadap kredibilitas sistem hukum.
Selain itu, reformasi integritas aparat penegak hukum juga harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi harus dibangun melalui budaya etik, pengawasan internal yang kuat, dan sistem rekrutmen yang berorientasi pada integritas. Sebab tanpa fondasi moral yang kuat, kewenangan hukum justru dapat berubah menjadi alat penyimpangan kekuasaan.
Kasus eks polisi yang dipenjara karena menembak siswa SMK namun kembali menjadi pengedar narkoba di lapas adalah cermin kegagalan berlapis dalam sistem hukum Indonesia. Kegagalan pembinaan, lemahnya pengawasan, dan rapuhnya integritas aparat bertemu dalam satu peristiwa yang mencederai rasa keadilan publik. Jika negara tidak segera melakukan reformasi serius terhadap sistem pemasyarakatan dan pengawasan aparat, maka penjara akan terus kehilangan fungsi moral dan hukumnya sebagai tempat pembinaan, dan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia.












