TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Pemerintah Kota memberikan penjelasan terkait Perketat Protokol Kesehatan Covid19 atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terhadap pelaku usaha/ekonomi Wakil Walikota Senin (5/7) menjelaskan, “Benar pemerintah memperketat aktivitas sosial kemasyarakatan soal pembatasan kegiatan suka maupun duka hanya dibatasi waktu hingga jam 20.00 wita atau jam 8 malam”, kata Lumentut.
Tapi bagi pelaku usaha/ekonomi kata Lumentut, “Berjalan seperti biasa tapi wajib memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), jaga jarak, pakai masker, tidak berkerumun atau penerapan sesuai anjuran”, ujarnya.
Pelaku ekonomi harus ingat, “Bila mengabaikan prokes dalam aktivitas akan ditindak tegas”, pungkas Lumentut.//
Baden.S