Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Ada Pencucian Uang Capai Miliaran Rupiah

4
×

Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Ada Pencucian Uang Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep, pada tahun 2016 sampai tahun 2018 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep sekitar 5 miliar rupiah lebih berpotensi ada pencucian uang.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini bahwa, Jalan Lingkar Utara yang dibangun pada tahun 2019 hingga 2020 sebagai infrastruktur strategis untuk mempercepat akses transportasi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah syarat pencucian uang.

Sebab, Dalam pelaksanaannya, proses pembebasan lahan tersebut dinilai cacat administrasi sehingga akan menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu diperhatian dengan serius oleh aparat penegak hukum.

Pembebasan lahan lingkar utara tersebut diketahui dilakukan dalam dua tahap oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dimulai pada tahun 2016 dan 2018 dengan anggaran yang bersumber dari dana APBD.

Anehnya, lahan yang dibebaskan itu diketahui tercatat dalam data peta bidang sebagai kawasan hutan yang pengelolaannya telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk dikelola kepada Perum Perhutani sejak tahun 1989.

Maka dari itu, Regulasi pembangunan Jalan Lingkar utara tersebut patut dipertanyakan ? Karena, informasi yang kami dapatkan bahwa pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah daerah, cacat administrasi atau diduga ilegal mengingat status lahan hingga kini masih tercatat kawasan hutan.

“Jika benar lahan yang dibebaskan hingga kini statusnya merupakan kawasan hutan, Maka mekanisme pembebasan lahan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Kami menduga pembebasan lahan itu ada dugaan pencucuian uang hingga berpotensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” tegas sumber yang terpercaya media ini. Senin (7/7/2026).

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Erik Susanto selaku leading sektor dalam mengeksekusi Jalan Lingkar Utara belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media ini menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan sesuai prosesur.

” Pemkab sumenep melakukan pembasan dan pembangunan lingkar utara sesuai prosedur,” Ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumenep masih bisa memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan regulasi pembebasan lahan tersebut.

Untuk itu, diharapkan meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mengenai proses pembebasan lahan itu karena terkesan telah menabrak peraturan perundang-undangan.(@red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *