Sumenep – Dugaan penyimpangan pekerjaan proyek bantuan keuangan khusus (BK ) tahun 2025 yang nilainya ratusan juta rupiah di Desa Gung – gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Diduga dibekingi pengacara Ach Supyadi, S.H,.M.H
Berdasarkan hasil investigasi awak media ini bahwa, Pengacara Ach Supyadi,S.H.,M.H, diketahui pemilik proyek tersebut. Bahkan, Aparat desa setempat inisial H tanpa ragu ragu menyebut nama sufyadi sebagai pendamping hukum apabila ada persoalan mengenai proyek tersebut.
” Proyek bantuan keuangan (BK ) tahun 2025 ini pemiliknya adalah pengacara yang bernama Ach Sufyadi. Jadi, Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai proyek ini langsung saja menghubungi achmad Sufyadi,” Katanya.
Sementara, Ach Supyadi, S.H.,M.H selaku pengacara yang disebut namanya saat dikonfirmasi oleh awak media ini selalu beralasan sibuk dan berada diluar kota. Sikapnya itu tentunya tidak mencerminkan orang yang paham tentang hukum, Katena dikonfirmasi adanya dugaan penyimpangan proyek BK tahun 2025 di desa gung gung yang diduga miliknya terkesan selalu menghindar.
Pemandangan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang pengacara yang memahami tentang hukum dengan begitu mudahnya akan mempermainkan hukum demi melindungi proyek yang dapat menguntungkan pribadinya.(@red).













