Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPARIWARATERBARU

Melangkah ke Masa Depan: Perda Tanah Ulayat Resmi, Sumbar Jaga Kearifan Lokal dan Identitas Adat

230
×

Melangkah ke Masa Depan: Perda Tanah Ulayat Resmi, Sumbar Jaga Kearifan Lokal dan Identitas Adat

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Senin (4/12/2023), dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, serta Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK—Masyarakat adat Sumatra Barat merayakan pencapaian bersejarah setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan DPRD Sumbar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Senin (4/12/2023), dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, serta Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.

Gubernur Mahyeldi, usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Irsyad Syafar, menegaskan urgensi Perda Tanah Ulayat untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah. Dalam penjelasannya, Gubernur Mahyeldi menggarisbawahi bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga mencakup identitas sosial, hukum, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.

“Tanah ulayat memegang peran sentral dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat di Sumbar,” ungkap Gubernur Mahyeldi. “Kami percaya bahwa Perda ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.”

Gubernur Mahyeldi merespons pula berbagai tantangan dan kompleksitas pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurutnya, pola pemanfaatan tanah harus dirancang dengan cermat, mengutamakan keberlanjutan dan tanpa mengorbankan hak kepemilikan masyarakat adat.

“Kami mendorong agar pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dapat dilakukan dengan membuat tanah ulayat sebagai modal dalam pembangunan. Ini tidak hanya dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga, tetapi juga tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya lagi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menekankan bahwa Perda Tanah Ulayat tidak bertujuan menggantikan hukum adat, melainkan memperkuat dan melindungi kedudukan hukum adat terkait hak ulayat dan tanah ulayat. “Tanah ulayat adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini akan melindungi tanah ulayat,” ucap Irsyad.

Dengan resminya Perda Tanah Ulayat, masyarakat adat Sumatra Barat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat mereka. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan merawat warisan identitas serta kearifan lokal masyarakat adat, seiring dengan langkah Sumbar dalam merangkul masa depan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. **

ADPSB – ADV

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *