Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pemkab Pasaman Perkuat Transformasi Digital Melalui TTE, Roichard: Bisa Mempercepat Alur Kerja

2
×

Pemkab Pasaman Perkuat Transformasi Digital Melalui TTE, Roichard: Bisa Mempercepat Alur Kerja

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman, Roichard, didampingi Kepala Kominfo Fatrizon dan Kabid PSS Asnil SY di Acara High Level Meeting (HLM) TP2DD di Aula Balerong Pusako Anak Nagari, Rumdis Bupati Pasaman, Lubuksikaping, , Kamis (18/6/2026).

PASAMAN – Dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Kamis (18/6/2026), terungkap Pemkab Pasaman terus memperkuat transformasi digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang aman dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasaman, Roichard, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Fatrizon serta Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral (PSS) Asnil SY, yang menjadi narasumber.

Roichard menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam penggunaan TTE guna menjaga keamanan informasi dan integritas dokumen pemerintahan.

Dikatakan, TTE bukan sekadar pengganti tanda tangan basah dalam dokumen digital. Lebih dari itu, TTE memiliki kekuatan hukum yang kuat karena didukung prinsip kenirsangkalan (non-repudiation) yaitu jaminan bahwa pihak yang telah menandatangani dokumen tidak dapat menyangkal keterlibatannya dalam proses penandatanganan.

“Di era digital, TTE hadir sebagai solusi yang mampu menjamin keabsahan dan integritas dokumen. Dengan teknologi enkripsi dan mekanisme validasi yang sesuai regulasi, TTE memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko serta membangun kepercayaan dalam transaksi digital,” ujar Roichard.

Menurutnya, penggunaan TTE telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional selama memenuhi standar autentikasi dan enkripsi yang berlaku.

Roichard juga menyoroti aspek keamanan digital sebagai elemen utama dalam pemanfaatan TTE. Dengan teknologi kriptografi asimetris, hanya pemilik kunci privat yang dapat melakukan pengesahan dokumen, sehingga tingkat autentikasi dan integritas dokumen tetap terjaga.

Selain menjamin keamanan, penerapan TTE dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi. Proses autentikasi dokumen dapat dilakukan secara instan tanpa hambatan jarak, waktu, maupun biaya administrasi yang selama ini dibutuhkan dalam proses penandatanganan manual.

“Penggunaan TTE mempercepat alur kerja sekaligus meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman, Fatrizon, menegaskan bahwa TTE tersertifikasi dilengkapi sistem autentikasi yang mampu memverifikasi identitas penandatangan secara akurat.

Kehadiran sistem tersebut dapat menekan risiko pemalsuan dokumen maupun tanda tangan, sekaligus meningkatkan validitas setiap transaksi digital.

“Dengan sistem autentikasi yang kuat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan di ekosistem digital pemerintahan,” kata Fatrizon.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Asnil SY, menjelaskan bahwa keamanan TTE didukung teknologi enkripsi canggih serta mekanisme validasi berbasis regulasi yang mampu melindungi dokumen dari berbagai ancaman digital.

Ia menerangkan bahwa prinsip kenirsangkalan dalam TTE dibuktikan melalui sejumlah komponen keamanan, seperti sertifikat elektronik, identitas digital, passphrase, autentikator, serta rekaman waktu (timestamp) yang terdokumentasi secara sistematis.

“Prinsip ini memastikan bahwa setiap pihak yang telah menandatangani dokumen secara elektronik tidak dapat menyangkal keterlibatannya karena seluruh proses terekam dan dapat diverifikasi,” jelas Asnil.

Pada kesempatan itu, Asnil juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar senantiasa mematuhi prosedur dan etika penggunaan TTE.

Setiap pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial dan tidak memberikan akses kepada pihak lain guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Keamanan ekosistem TTE sangat bergantung pada kedisiplinan setiap pengguna. Penyalahgunaan tanda tangan elektronik tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat merusak validitas dokumen dan kredibilitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, Asnil memaparkan berbagai lapisan keamanan dalam ekosistem digital TTE, mulai dari autentikasi pengguna, enkripsi data, hingga mekanisme audit yang mampu menelusuri seluruh aktivitas penandatanganan dokumen secara elektronik.

Melalui kegiatan HLM TP2DD ini, Diskominfo Kabupaten Pasaman berharap seluruh OPD semakin memahami pentingnya keamanan digital dan mampu menerapkan penggunaan TTE secara bertanggung jawab.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan yang aman, efektif, dan terpercaya. (spa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *