Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Kemenkum RI Resmi Terbitkan SK Badan Hukum PEWARTA Barito Utara

9
×

Kemenkum RI Resmi Terbitkan SK Badan Hukum PEWARTA Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Gun Sriwitanto SH, menyampaikan apresiasi atas terbitnya SK badan hukum PEWARTA Kabupaten Barito Utara dari Kementerian Hukum RI.

Muara Teweh, Relasi Publik — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi mencatatkan Perkumpulan Wartawan (PEWARTA) Kabupaten Barito Utara sebagai organisasi berbadan hukum.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003666.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wartawan (PEWARTA) Kabupaten Barito Utara.

Dengan terbitnya status badan hukum tersebut, PEWARTA kini memiliki legalitas resmi dalam menjalankan aktivitas organisasi serta mendukung penguatan profesionalisme pers di daerah.

Ketua PEWARTA Barito Utara, Agustian Rajab, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan resmi diterbitkan pada 25 Mei 2026 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI.

“Pengesahan ini menjadi langkah penting bagi PEWARTA untuk semakin profesional dan memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjalankan organisasi,” ujar Agustian Rajab, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, pengesahan badan hukum tersebut didasarkan pada Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 56 tanggal 24 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Akhmad Fibruansyah Bagan, SH di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Dalam SK tersebut, susunan pengurus yang disahkan meliputi Agustian Rajab sebagai Ketua, Mangara Fidel Harianja sebagai Sekretaris, Heno sebagai Bendahara, serta R. Carli Silitonga sebagai Pengawas.

Sekretaris Jenderal PEWARTA, Mangara Fidel Harianja, mengatakan legalitas organisasi akan membuka ruang lebih luas bagi PEWARTA dalam menyusun berbagai program kerja, termasuk advokasi anggota, peningkatan kompetensi wartawan, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.

“Dengan status badan hukum ini, PEWARTA memiliki keleluasaan lebih besar dalam menjalankan program-program organisasi secara profesional,” katanya.

Sementara itu, Pengawas PEWARTA, R. Carli Silitonga, berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan legalitas organisasi tersebut untuk meningkatkan kontribusi terhadap masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan edukatif.

“Kami berharap rekan-rekan PEWARTA semakin profesional dalam menyampaikan informasi yang mendidik publik, khususnya di bidang hukum dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Gun Sriwitanto, SH. Ia menilai keberadaan organisasi pers yang memiliki legalitas resmi sangat penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan pembangunan daerah.

“Organisasi pers sangat penting dan perlu didukung semua pihak demi mengawal pembangunan daerah,” ujar Gun.

Menurutnya, organisasi pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

“Semoga PEWARTA dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi, keadilan, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui pemberitaan yang terpercaya,” tutupnya. (Car)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *