Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Kebebasan Pers Terancam, Aktivis Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Pejabat KKP terhadap Wartawan

15
×

Kebebasan Pers Terancam, Aktivis Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Pejabat KKP terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Sumenep — Gelombang kecaman muncul terhadap dugaan ancaman yang dilontarkan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Subdit Kenelayanan, Muhammad Iqbal Gede, kepada wartawan media relasipublik.com usai pernyataannya dimuat dalam pemberitaan soal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang diduga bermasalah dan tidak sesuai petunjuk teknis maupun regulasi yang berlaku.

Aktivis Sumenep, Sufriadi, mengecam keras sikap pejabat tersebut dan menilai pernyataan bernada ancaman itu bukan sekadar serangan terhadap seorang wartawan, melainkan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Sufriadi, pernyataan tersebut mencerminkan cara berpikir yang berbahaya: ketika kritik dibalas intimidasi, dan kerja jurnalistik diperlakukan seolah ancaman bagi kekuasaan.

“Ini preseden buruk. Hukum jangan dijadikan alat menakut-nakuti wartawan. Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan musuh negara. Jika pejabat mulai mengancam jurnalis hanya karena pernyataannya dimuat dalam berita, maka yang sedang diserang bukan hanya wartawan, tetapi demokrasi itu sendiri,” tegas Sufriadi.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, Muhammad Iqbal Gede seharusnya memahami bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada wartawan merupakan bagian dari ruang akuntabilitas publik, bukan kemudian dijadikan alasan untuk melancarkan intimidasi.

“Kalau tidak ingin dikutip, jangan memberi pernyataan. Tapi jika sudah berkomentar, lalu marah karena dimuat media, kemudian mengancam wartawan, itu tindakan yang mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Sufriadi menilai dugaan ancaman itu justru memunculkan pertanyaan publik: ada apa di balik proyek KNMP hingga pemberitaan justru direspons dengan tekanan, bukan klarifikasi?

Menurutnya, jika pembangunan KNMP berjalan sesuai hukum dan bebas masalah, seharusnya pejabat menjawab kritik dengan data, bukan ancaman.

“Ketika pers mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, lalu yang muncul justru intimidasi, publik patut curiga. Jangan sampai ancaman terhadap wartawan justru dibaca sebagai upaya membungkam pengawasan terhadap penggunaan uang negara,” katanya.

Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari APBN harus terbuka diawasi publik, terlebih bila muncul dugaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai juknis maupun ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Sufriadi mendesak pemerintah pusat turun tangan dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran pembangunan KNMP di Sumenep.

“Kalau proyek ini bersih, buka semuanya. Audit. Periksa. Transparan. Tapi jangan gunakan ancaman untuk menutup ruang kritik,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan, intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar prinsip perlindungan kerja pers dan menciptakan iklim ketakutan bagi media dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai ada pejabat bertindak seolah bicara atas nama hukum, padahal substansinya membungkam pers. Itu bukan penegakan hukum, itu penyalahgunaan kekuasaan.”

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers, terutama ketika jurnalis menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah.

Sebab dalam negara demokrasi, kritik tidak dijawab dengan ancaman.

Kritik dijawab dengan transparansi. Dugaan penyimpangan dijawab dengan audit. Bukan dengan upaya membungkam wartawan.

( @ Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *