Relasipublik.com – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi tindak pidana yang diduga dapat merugikan keuangan daerah.
Sorotan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dengan nilai sekitar Rp5 miliar kepada sejumlah warga yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998.
Namun, proses tersebut menuai tanda tanya lantaran lahan yang menjadi objek pembebasan disebut berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, Kementerian Agraria, hingga Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, penerbitan SHM atas lahan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemberian ganti rugi. Padahal, kawasan tersebut disebut telah masuk dalam penetapan kawasan hutan sebelum sertifikat diterbitkan.
Sumber tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat hingga pembayaran ganti rugi. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan manipulasi data maupun dugaan TPPU dalam proses pembebasan lahan JLU.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar dugaan tindak pencucian uang dan manipulasi data terbitnya sertifikat warga di lahan kawasan itu dapat terungkap,” ujarnya.
Pembangunan JLU sendiri merupakan proyek infrastruktur strategis Pemkab Sumenep yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan memperlancar mobilitas masyarakat. Jalan tersebut menghubungkan empat desa, yakni Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.
Namun, di balik tujuan pembangunan tersebut, proses pembebasan lahannya kini menjadi perhatian karena adanya dugaan persoalan administrasi dan legalitas lahan yang perlu mendapat kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, membantah adanya pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang masuk kawasan kehutanan. Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan terhadap bidang tanah yang memenuhi persyaratan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, pernyataan dari pihak BPN Bagian Sengketa justru menimbulkan pertanyaan baru. Hendri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dasar penerbitan SHM yang disebut berada dalam kawasan hutan.
“Kami masih terus melakukan penelusuran dan koordinasi mengenai dasar penerbitan SHM yang disebut masuk kawasan hutan. Sebab, sampai saat ini kami belum menemukan dasar penerbitannya,” ujar Hendri kepada media, Selasa (7/7/2026).
Dengan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah pihak tersebut, publik meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan audit serta pemeriksaan secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan JLU, termasuk dugaan kerugian keuangan daerah akibat pembayaran ganti rugi sekitar Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa informasi dan sorotan publik. Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan













