Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Warga Lubuk Begalung Padati Rumah Korban

192
×

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Warga Lubuk Begalung Padati Rumah Korban

Sebarkan artikel ini

“Rekonstruksi pembunuhan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, adegan yang diperagakan pelaku dikawal ketat polisi”

RELASIPUBLIK.com Painan — Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang gelar rekonstruksi kasus pembunuhan tahun 2007 silam, tepatnya di rumah korban Kampung Lubuk Begalung, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)-Sumbar, Jumat 13 Oktober 2017.

Saat rekonstruksi gelar, pelaku atas nama Almasri alias Al (45), yang membunuh korban Refi Indrayani (18) pada 8 November 2007 dengan cara membakar dikawal aparat kepolisian. Berada tepat, di halaman rumah korban, rekonstruksi yang digelar saat itu mendapat perhatian antusias warga setempat.

Berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB, saat pelaku memperagakan aksi pembakaran, dikatakan korban ketika itu sedang bersama dua orang temannya yakni, Pik Okong dan Andre yang berada diruang tamu. Kedua teman yang bersama korban saat itu, juga ikut jadi imbas aksi bakar pelaku. Namun, malang bagi korban Refi yang memang sasaran dari pelaku, Refi terbakar dengan kondisi luka parah, hingga nyawanya tidak tertolong.

“Usai kejadian itu, korban sempat dirawat di RSUP M Djamil Padang. Namun, luka bakarnya cukup parah, 19 setelah itu meninggal karena tidak tertangani medis lagi,” jelas Kapolsek.

Menyebut motif, Kapolsek mengatakan, aksi bakar ini berawal dari dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Di mana, pelaku tidak terima korban menikah dengan mantan pacar keponakan pelaku yakni, Afrianto yang sudah menjadi suami dari korban.

“Akibat alasan sakit hati itulah, pelaku membakar korban. Karena, harapannya si suami korban ini, sedapatnya menikah dengan keponakannya tersebut,”jelasnya

Lanjutnya, dari rekonstruksi yang digelar tersebut, pelaku atas nama Al yang diduga membakar korban dengan sengaja dan terencana. Pelaku, dikecam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Minimal hukuman penjara 20 tahun, atau bisa pidana mati,” pungkas AKP Arnanda Putra.(Js/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *