Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Edaran Walikota Terhadap Pembatasan Kegiatan di Idul Fitri dan Kenaikkan

461
×

Edaran Walikota Terhadap Pembatasan Kegiatan di Idul Fitri dan Kenaikkan

Sebarkan artikel ini

TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM
Berdasarkan dengan Surat Edaran Walikota nomor 137/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 :

Tentang Pembatasan Pelarangan Ibadah Rekreasi di Tempat Umum pada Peringatan hari raya Kenaikkan Tuhan Yesus dan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri1442 H/tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro Hukum tentang Pembatasan kegiatan buka puasa pada bulan puasa bulan Ramadhan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan hari raya Kenaikkan Tuhan Yesus Kristus dan Open House / Halal Bihalal pada hari raya idul fitri 1442H 2021.

1. Terkait kegiatan buka puasa besama pada bulan ramadhan :
a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan1442H tahun 2021.

b.Tidak ada pawai takbiran secara massal tapi dilakukan di mesjid.

2. Terkait kegiatan peringatanhari raya kenaikkan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan ibadah rekreasi atau sejenisnya ditempat umum.

3. Seluruh Pejabat/ASN dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/H tahun 2021.

4. Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan idul fitri 1442/H tahun 2021 dan peringatan hari raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021.

5. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti protokol kesehatan

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

WALIKOTA TOMOHON
CAROLL J.A.SENDUK,SH

 

Baden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *