Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPOLITIK

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna Internal Hak Angket

94
×

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna Internal Hak Angket

Sebarkan artikel ini

SUARA, PARLEMEN RELASIPUBLIK – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna internal tentang penyampaian oleh inisiator hak angket Baznas Kota Padang, Jum’at (08/06/2018)

Rapat paripurna tersebut dihadiri 29 orang menandatangani, sementara 1 orang tidak dapat dengan alasan  sakit dengan keterangan surat dari dokter .

Inisiator hak angket DPRD Kota Padang, Erisman menyampaikan alasannya bersama teman-teman yaitu Maidestal Hari Mahesa, Wahyu Iramana Putra, Jumadi, Muzni Zen Miswar Jambak, Mailinda Rose, Osman Ayub, Rafli, Iswandi, Yulisman, Syafaruddin, Yendril, Ilham Maulana, Dasman, Delma Putra, Elly Thrisyanti, Dewi Susanti, Yuhilda Darwis, Amrizal Hadi, Dian Anggraini Oktavia, Zulhardi Z Latif, Elvi Amri, Azirwan dan Erisman.

Sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang hari Kamis tanggal 21 Mei 2018 rapat internal DPRD Kota Padang yang dijadwalkan tentang penyampaian oleh inisiator hak angket Baznas Kota Padang sebagaimana undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.

Yang kita gunakan hak angket untuk Walikota Padang, bukan Baznas. Karena mereka mengatakan, laporan Baznas hanya kepada Kepala Daerah,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Muzni Zen sedang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menelusuri bantuan Baznas untuk pembangunan rumah di daerah tersebut.

“Kita tunggu Esa pulang dari Aceh. Kalau sudah lengkap, ya jalan hak angketnya,” jelas Wahyu.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Yulisman menjelaskan bahwa soal hak angket baru berupa wacana. Jika data dan fakta sudah cukup maka minimal 2 anggota dewan berhak mengusulkannya untuk diproses hak angket tersebut.

Jika semua unsur sudah terpenuhi maka hak angket dilaksanakan sesuai mekanisme yang di atur dalam Tata Tertib DPRD Kota Padang, ujarnya di Gedung Bundar, Jum’at (4/5) lalu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *