Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWAPOLITIKTERBARU

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pessel Batal

193
×

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pessel Batal

Sebarkan artikel ini
Kondisi Sidang Paripurna LKPJ Bupati Pessel Tahun 2017, Terlihat Sepi

PAINAN, RELASIPUBLIK – Akibat tidak mencukupi kuota rapat umum (Kuorum)‎, agenda rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (08/06) pukul 14.00 WIB, terpaksa batal atau dijadwal ulang.

Padahal tamu undangan yang berasal dari berbagai kalangan sudah berada di tempat sebelum acara dimulai. Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni bersama Sekretaris Daerah ( Sekda) Erizon serta Kepala Dinas dan sejumlah pejabat eselon III, IV dari masing-masing OPD terkait .

Setelah molor sekitar satu jam lantaran menunggu kehadiran anggota dewan, Ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto Putera akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan rapat paripurna untuk kemudian dijadwalkan ulang.

Pada rapat paripurna itu, memang kehadiran anggota dewan tersebut tidak mencukupi syarat yang telah ditentukan.
Dari 45 anggota dewan terhormat itu, hanya belasan saja yang hadir .

Sesuai peraturan, maka batas minimal dalam rapat paripurna ini seharusnya dihadiri 23 orang anggota dewan. Akibatnya, Pimpinan beserta para anggota yang hadir pada kesempatan itu mengambil keputusan untuk menjadwal ulang rapat paripurna dengan agenda serupa, melalui rapat‎ Badan Musyawarah (Banmus).

Menurut keterangan Dedi Rahmanto Putera, ketidak hadiran anggota yang lain, alasannya bermacam-macam saja. “Ada yang izin, ada yang sakit bahkan ada juga yang tidak ada keterangan sama sekali,” ujarnya dengan nada kesal.

Secara kelembagaan ia telah menyurati masing-masing anggota. Selain itu, juga diantarkan ke rumah masing-masing.

Untuk itu, dirinya menyatakan bakal menegur para anggota dewan yang mangkir dalam persidangan tersebut. Teguran itu bertujuan memberi efek jera.

Kemudian memberi pelajaran pada mereka. Sebab, sebagai wakil rakyat, sejatinya wajib memperjuangkan rakyat yang diwakilinya.

“Apalagi ini memang betul-betul kepentingan rakyat. Mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih dari itu, ulasnya, bakal menyurati para ketua partai politik yang ada di Pessel, terkait anggotanya yang tidak hadir itu.

Sebab, setiap anggota partai yang duduk di legislatif ini adalah tanggungjawab masing-masing partai, sehingga bisa mengondisikan anggotanya dalam setiap sidang paripurna.

Lebih dari itu, pimpinan dewan nanti bakal mengecek setiap sidang paripurna. “Bulan puasa atau tidak, itu tidak jadi alasan,” sebutnya.

Kendati demikian, tetap saja pimpinan partai dan pimpinan fraksi harus bisa mengkondisikannya,
sehingga Kuota Rapat Umum (Kuorum) paripurna bisa terpenuhi. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *