Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPARIWARA

DPRD Kota Padang Bahas Perubahan Status PDAM Menjadi Peramuda

184
×

DPRD Kota Padang Bahas Perubahan Status PDAM Menjadi Peramuda

Sebarkan artikel ini

Padang-relasipublik.com– Terkait pembahasan perubahan nama status PDAM Kota Padang oleh pansus III menjadi PERUMDA hampir final. Saat ini Pansus yang diketuai Gustin Pramona ini sudah menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal pada ranperda inisiatif Pemko Padang. Bahkan studi banding ke daerah lain juga telah dilakukan oleh anggota Pansus yang juga melibatkan unsur dari PDAM Padang, Pemko Padang serta akademisi.

“Pembahasan kita di pansus hampir final. Tapi memang ada beberapa item lagi yang perlu disepakati bersama oleh anggota pansus. Bahkan kami juga  juga telah studi banding,”sebut Gustin Pramona kepada media baru-baru ini.

Ia menjelaskan  baru-baru ini semua anggota pansus berkunjung ke Perumda Tirta Sembada Sleman. Di sana, anggota pansus mempelajari banyak hal tentang Perumda. Dari studi tersebut juga disadur beberapa hal yang sesuai untuk diterapkan  pada Perumda nantinya.  Dan dalam waktu dekat, anggota Pansus juga akan berkonsultasi dengan ke Mendagri untuk memastikan aturan yang akan dibuat soal Perumda tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang di atasnya.  “Dalam waktu dekat kita akan konsultasi pula dengan Mendagri,”tegas Mona.

Disebutkannya, dengan berubahnya status PDAM Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi aktifitas yang akan dilakukan selanjutnya. Perubahan nama dan status tersebut memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk membuat unit unit usaha baru selain koperasi. Sehingga keberadaanya bisa berkontribusi pada pemerintah kota. Artinya, statusnya ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah, tentu harus ada kontribusinya pada pemasukan keuangan di pemerintah Kota Padang nantinya,”tegas Mona lagi. Selain itu pada Ranperda tentang Perumda Air Minum Kota Padang ini juga diatur tentang hak dan kewajiban Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas.

Pansus III ini terdiri dari Gustin Pramona sebagai ketua, Elly Trisyanti sebagai koordinator, Jumadi sebagai wakil ketua dan Amrizal Hadi sebagai sekretaris. Selain itu juga ada sepuluh orang anggota. Yakni,   Tomi dari Hanura, Muharlion dan Hadison dari PKS,  Ilham Maulana dari Demokrat, Miswar Panjaitan dari PDIP, Musni Zen dari Gerindra, Yuhilda Darwis dari PPP, Faisal Nasir , Masrul dan Yandri dari  PAN.

Sementara itu,  Direktur utama PDAM kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan rencana pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah  turunan dari UU 23 Tahun 2014.

Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroaan daerah.

Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda.

Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,” sebut Hendra Febrizal. Dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Tahun 2019 ini, PDAM menurutnya mendapat pernyataan modal sebesar Rp.21 miliar dari Pemko Padang.

Saat ini sebut Hendra Febrizal, pembahasan ditingkat pansus hampir rampung. Pembahasan  pasal per pasal telah dilakukan. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan studi banding. Dalam waktu dekat, sebut Hendra akan dilakukan konsultasi dengan Mendagri terkait Perda perubahan nama ini.  “Bersama DPRD dan Pemko, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mendagri,” Ujar Hendra Febrizal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *