SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Badan Kesbang Pol dan PBD, Polres, KPU dan Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar acara Sosialisasi Pemilu Badunsanak pada Selasa 5/3 yang di pusatkan di Hall PT BA UPO, Kota Sawahlunto.
Dalam kegiatan.sosialisasi dihadiri oleh Walikota Sawahlunto yang diwakili Asisten.Administrasi Pemerintahan Dedi Ardona , Kepala Kesbang Pol PBD Adri Yusman, Kapolres yang diwakili Kanit Tipikor, Ketua KPU Fadlan.Armey, Ketua Bawaslu Dwi Murini, Para Caleg peserta Pemilu , serta para tamu undangan lainnya.
Sosialisasi yang bertajuk ” Pilihan boleh beda, Pemilu badunsanak harus kita jaga”, slogan ini menjadi komitmen bersama dalam Forum Diskusi Politik bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, Perempuan dan Partai Politik .
Dalam kesempatan tersebut, saat membuka forum yang digagas oleh Badan Kesbangpol dan PBD , Dedi Ardona Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto kepada Parpol peserta Pemilu berpesan agar dapat berperan aktif untuk memberikan pendidikan politik yang baik di tengah-tengah masyarakat melalui penyampaian program dan visi misi jika terpilih. Bukan dengan iming-iming uang, materi atau dengan cara-cara provokatif. ujarnya.
Sementara itu, Dwi Murini Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto yang menjadi salah satu narasumber pada kesempatan itu mengajak masyarakat untuk waspada terhadap kerawanan pemilu yang mungkin terjadi dan dapat menjebak pelakunya ke ranah pidana pemilu. katanya.
Kerawanan yang mungkin terjadi, lanjut Dwi Murini diantaranya praktek money politik, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, keterlibatan PNS perangkat Desa, keterlibatan TNI Polri, intimidasi, kampanye hitam, pemanfaatan anak, dan mobilisasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih.
Ditambahkan Dwi Murini, Sumatera Barat saat ini masuk dalam kategori Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi setelah Papua dan Jogja.
Dwi Murini menegaskan bahwa Walikota dan Bupati boleh kampanye namun harus ambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.Tapi Kepala Desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslon tertentu, namun dibolehkan memfasilitasi 14 parpol utk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil. sebutnya.
Sampai saat ini Dwi Murini mengaku belum menemukan pergerakan yg jelas terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di kota Sawahlunto ini.
Sekiranya ditemukan oleh masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu, ia ingatkan untuk segera melapor ke Bawaslu dalam tempo paling lama 7 hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari 7 hari maka laporan tersebut tidak dapat diproses.
Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dilengkapi persyaratan dan alat bukti yang kuat. pungkasnya (Jmz)