Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Dugaan TPPU Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Makin Menguat, BPN Mengaku Tak Punyak Dasar Penerbitan SHM di Lahan Kawasan Hutan

9
×

Dugaan TPPU Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Makin Menguat, BPN Mengaku Tak Punyak Dasar Penerbitan SHM di Lahan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) pembebasan lahan jalan lingkar utara sumenep kini mulai menemukan titik tetang. Kali ini, Badan pertanahan negara (BPN ) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mengakui tidak mempunyai dasar hukum mengenai penerbitan tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) di Lahan Kawasan Hutan.

Proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kecamatan Kota Sumenep, itu terus menjadi perhatian publik. Sehingga, Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan senilai sekitar Rp5 miliar tersebut.

Persoalan inj kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan JLU dengan memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998.

Padahal, Proses pembebasan serta ganti rugo menjadi persoalkan seriua dikarenakan lahan yang menjadi objek pembebasan berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988. Maka, Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara status kawasan, penerbitan sertifikat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya media ini bahwa, Ganti rugi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa, Kawasan hutan memiliki ketentuan khusus terkait status, fungsi, serta penggunaan lahannya. Setiap pemanfaatan atau perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber tersebut menduga penerbitan SHM yang menjadi dasar pengajuan ganti rugi perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait dasar administrasi penerbitannya apabila benar berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka pihak pihak terkait harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar dugaan tindak pencucian uang (TPPU ) dan manipulasi data terbitnya sertifikat warga di lahan kawasan itu dapat terungkap,” ujarnya.

Selain regulasi kehutanan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan juga mengacu pada ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta aturan pelaksananya.

Dalam proses pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi seharusnya dilakukan terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah secara sah dan memenuhi ketentuan administrasi berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang.

Namun, Proses pembebasan jalan lingkar utara yang bertujuan untuk proyek infrastruktur strategis Pemkab Sumenep yang dibangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah dengan menghubungkan empat desa, yakni Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, yang kehadirannya diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diduga malah menjadi bancakan oleh para oknum yang tak bertangvungjawab.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, mengklaim bahwa proses pembayaran ganti rugi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Sementara, Hendri dari BPN Bagian Sengketa menyatakan bahwa, Mengenai dasar hukum penerbitan SHM dikawasan hutan tersebut pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Kami masih terus melakukan penelusuran dan koordinasi mengenai dasar hukum penerbitan SHM yang disebut masuk kawasan hutan. Sebab, sampai saat ini kami belum menemukan dasar penerbitannya,” ujar Hendri kepada media, Selasa (7/7/2026).

Perbedaan keterangan tersebut terkesan ada yang janggal, Sehingga sejumlah pihak meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif oleh instansi berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara proses penerbitan sertifikat, status kawasan, mekanisme pengadaan tanah, hingga penggunaan anggaran daerah.

Hingga kini, dugaan TPPU dan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan JLU masih menjadi sorotan publik. Pihak-pihak terkait diminta untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *