PESISIR SELATAN – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri 08 Tanjung Medan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapat sorotan dari pihak komite sekolah.
Program yang berasal dari Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp710.737.322 yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua Komite SD Negeri 08 Tanjung Medan, Zen Hendriadi, ST, mengungkapkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses pelaksanaan pembangunan sekolah tersebut. Ia menilai komite sekolah maupun masyarakat sekitar tidak dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pembangunan.
Menurut Zen, hampir seluruh kebijakan terkait pembangunan dikendalikan langsung oleh kepala sekolah, mulai dari pengadaan material, perekrutan pekerja hingga penentuan upah tenaga kerja.
“Material dibeli langsung oleh kepala sekolah. Begitu juga soal pekerja dan penentuan upah, semuanya ditentukan pihak sekolah,” ungkap Zen Hendriadi kepada media ini.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Menurutnya, komite sekolah tidak pernah diberi ruang untuk ikut menentukan susunan panitia pembangunan tersebut.
“P2SP dibentuk pihak sekolah tanpa melibatkan komite. Mayoritas panitia merupakan guru dan tenaga pengajar di sekolah itu sendiri,” katanya.
Selain itu, pihak komite mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait rincian harga material, besaran anggaran pekerjaan maupun standar upah pekerja.
Zen menduga ketidakterbukaan tersebut sengaja dilakukan agar proses pengelolaan anggaran tidak diketahui secara luas.
“Komite sekolah tidak mengetahui rincian harga material maupun besaran upah pekerja. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan juga terjadi kecelakaan kerja. Seorang pekerja diketahui terjatuh dari kayu kuda-kuda saat proses pembongkaran atap sekolah berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, pekerja mengalami retak tulang pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan.
Menurut keterangannya, hingga kini pekerja tersebut disebut belum mendapatkan bantuan pengobatan dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan.
Ironisnya , kepala pelaksana kegiatan juga belum menerima dokumen penting seperti petunjuk teknis (juknis), gambar kerja serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap, terang Zen.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut,
Kepala SD Negeri 08 Tanjung Medan, Yeni Rosmita, S.Pd.SD membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi di sekolahnya, Kamis (22/5/2026), Yeni Rosmita menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pelaksanaan pembangunan sudah berjalan sesuai petunjuk teknis dan tetap berada dalam pengawasan dinas pendidikan,” tegasnya.
Terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Yeni Rosmita juga membantah jika dilakukan sepihak oleh sekolah. Menurutnya, pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah bersama dan turut melibatkan ketua komite sekolah.
“Pembentukan P2SP dilakukan secara musyawarah dan melibatkan ketua komite sekolah,” jelasnya.
Ia juga memastikan kegiatan revitalisasi sekolah dilakukan sesuai mekanisme program pemerintah. (Tim)












