JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM– Pemberontakan PKI harus diterima sebagai fakta sejarah. Pemberontakan ini tidak boleh terulang kembali, maka masyarakat perlu mengetahui tentang kekejaman yang pernah terjadi. Hal itu disampaikan Ketua Badan Sosialisasi MPR Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, kewaspadaan akan kembali munculnya PKI dan paham komunis di Indonesia masih perlu dilakukan selama TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih belum dicabut.
“TNI yang berfungsi sebagai lembaga pertahanan tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham komunis, sebab masalah ideologi bukan hanya masalah keamanan, namun juga pertahanan yang menjadi kewenangan TNI,” kata Syaifullah dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2020) di Jakarta.
Adapun yang ia katakan terkait Penayangan film dokumenter G 30 S/PKI tetap diperlukan untuk mengetahui fakta sejarah tentang pemberontakan dan kekejaman PKI.
“Ini merupakan film dokumenter yang dibuat berdasarkan saksi peristiwa seperti kesaksian putri dari Jenderal Ahmad Yani dan lainnya serta fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ali Said. Tidak perlu membuat film dengan versi lain yang berpotensi adanya pengurangan atas sejarah yang sudah terjadi.
“Saksi saksi sejarah para keluarga korban yang diantaranya dari putra Jenderal Ahmad Yani,bahkan jika perlu dibangun museum kekejaman PKI dengan menggunakan bekas kantor CC PKI yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta berseberangan dengan kantor PBNU,ujarnya. ** (rls).