Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Usai Putusan Hakim, Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

131
×

Usai Putusan Hakim, Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer . (Foto dok/NV)

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keempat orang tersebut resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ujar Djuyamto, Jumat (17/2/2023).

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma’ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma’ruf.

“Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” bebernya.

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini,kemudian Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun pada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf, serta vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *