LABURA – Seorang pria berinisial IP alias T (34) ditangkap personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu. Ia diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan II, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Marbau.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Saat menyisir Jalan Imam Bonjol menuju Sungai Molor, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Supra Fit warna hitam. Polisi mencurigai gerak-gerik pria tersebut dan kemudian menghentikannya.
Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut sempat membuang sebungkus rokok warna oranye ke bahu jalan menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian mengamankan IP alias T dan memeriksa bungkus rokok yang dibuang tersebut. Polisi menemukan satu plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit HP Vivo warna hitam-biru, uang tunai Rp77 ribu dan satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico M. Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan tersangka,” kata Rico.
Dalam pemeriksaan awal, IP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang disebut bernama Bullah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pria yang disebut Bullah. Penggeledahan dilakukan bersama Kepala Lingkungan II Kelurahan Marbau, Sangkot Sihotang.
Namun, pria yang dimaksud tidak ditemukan di rumah tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujar Rico.
Selanjutnya, IP alias T bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
(Aiman Ambarita)













