Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Tanah Datar

Tambahan TKD Rp204 Miliar Baru Terserap 7,8 Persen, Pemda Diminta Percepat Realisasi

3
×

Tambahan TKD Rp204 Miliar Baru Terserap 7,8 Persen, Pemda Diminta Percepat Realisasi

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Padang

Pemerintah daerah di Sumatera Barat didorong mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) agar dana yang dikembalikan pemerintah pusat benar-benar memberi dampak terhadap pembangunan dan pemulihan pascabencana.

Hingga 17 Juli 2026, realisasi keuangan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat tercatat lebih dari Rp204 miliar atau sekitar 7,8 persen dari total alokasi yang tersedia.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tambahan TKD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (21/7/2026).

Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., Kementerian Dalam Negeri, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat. Kegiatan dibuka Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

Mahyeldi menegaskan, tambahan TKD telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya.

Sampai dengan 17 Juli 2026, realisasi keuangan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat telah mencapai lebih dari Rp204 miliar atau sekitar 7,8 persen dari total alokasi yang tersedia,” ujar Mahyeldi.

Dengan waktu pelaksanaan yang terus berjalan, Mahyeldi berharap seluruh tambahan TKD yang telah dikembalikan Kementerian Keuangan dapat direalisasikan secara optimal hingga November 2026.

“Mudah-mudahan pada November 2026 seluruh dana TKD yang telah dikembalikan oleh Kementerian Keuangan dapat terlaksana dengan baik. Peran Menteri Dalam Negeri sangat penting dalam mengomunikasikan dan menyampaikan hal ini dalam berbagai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat,” katanya.

Kebutuhan Pembangunan Capai Rp21,4 Triliun

Dalam forum tersebut, Mahyeldi juga menyampaikan aspirasi para bupati dan wali kota agar alokasi TKD untuk daerah pada tahun mendatang tidak kembali mengalami efisiensi.

Ia menyebut kebutuhan pembangunan Sumatera Barat mencapai Rp21,4 triliun, sementara alokasi yang disetujui pemerintah pusat sekitar Rp17,9 triliun.

“Kebutuhan pembangunan daerah di Sumatera Barat mencapai Rp21,4 triliun, sementara yang disetujui pemerintah pusat sekitar Rp17,9 triliun. Masih terdapat selisih yang perlu diperjuangkan,” ungkapnya.

Menurut Mahyeldi, keberlanjutan TKD diperlukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Ia optimistis pengembalian tambahan TKD pada tahun ini dapat memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan serta pemulihan daerah di Sumatera Barat.

Kemendagri Tekankan Akuntabilitas

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengapresiasi pemerintah daerah di Sumatera Barat yang telah menindaklanjuti tambahan TKD melalui perubahan penjabaran APBD.

“Kami mengapresiasi seluruh daerah di Sumatera Barat yang telah menuangkan kegiatan yang bersumber dari tambahan TKD pascabencana ke dalam Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD serta menyampaikannya kepada DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Kemendagri, Fernando H. Siagian, menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik mengenai pemanfaatan dana tersebut.

Menurutnya, publikasi bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Publikasi ini penting untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menangani dampak bencana dan melaksanakan pembangunan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah terus bekerja dan berbagai program telah berjalan,” katanya.

Fernando menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang berlaku, daerah terdampak bencana diminta memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sementara daerah yang tidak terdampak diarahkan memanfaatkannya untuk mitigasi serta pengurangan risiko bencana.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar penggunaan tambahan TKD benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.

“Dana tersebut tidak diperkenankan untuk pengadaan kendaraan dinas mewah seperti Alphard, Pajero, maupun Fortuner. Namun, penggunaan untuk ambulans, alat berat, mobil pemadam kebakaran, kendaraan rescue, serta sarana pendukung penanggulangan bencana lainnya sangat didukung,” tegasnya.

Ahmad Fadly: Masyarakat Berhak Tahu

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menegaskan, keterbukaan informasi mengenai program pemerintah harus menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui program apa yang sedang dijalankan pemerintah, termasuk bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana hasilnya dirasakan masyarakat.

“Selama ini kami telah menegaskan kepada seluruh OPD agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengikuti perkembangan pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Ahmad Fadly.

Ia menilai keterbukaan informasi semakin penting bagi daerah yang terdampak bencana. Kerusakan yang terjadi serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemulihan membutuhkan komunikasi publik yang jelas dan berkelanjutan.

Bagi Tanah Datar, kata Ahmad Fadly, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program pemerintah, tetapi juga dapat melihat proses pemulihan dan pembangunan pascabencana secara nyata.

Rakor tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi bersama agar tambahan TKD tidak berhenti pada angka alokasi dan perubahan APBD, tetapi benar-benar bergerak menjadi infrastruktur yang dibangun, layanan publik yang diperkuat, mitigasi yang berjalan, dan pemulihan yang dirasakan masyarakat. (d13)