SUMBAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Kesepakatan yang ditandatangani di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), menghasilkan penetapan LP2B seluas 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumbar. Capaian tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penetapan LP2B merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali dan menjamin ketersediaan pangan bagi generasi kini dan mendatang,” ujarnya.
Mahyeldi mengapresiasi komitmen seluruh kepala daerah di Sumbar yang telah menyukseskan penetapan LP2B. Ia juga mendorong daerah yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data dan menetapkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama yang melaksanakan penandatanganan kesepakatan LP2B setelah terbitnya surat edaran bersama kementerian terkait. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
Penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, mulai dari penyamaan basis data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama.
Sebagai bentuk komitmen mendukung kebijakan nasional, Gubernur Mahyeldi turut menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di Sumatera Barat. (adpsb/rmz/bud)













