Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Putusan PTUN Padang Terima Seluruh Gugatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Dihukum Membayar Biaya Perkara Rp 328 Ribu

22
×

Putusan PTUN Padang Terima Seluruh Gugatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Dihukum Membayar Biaya Perkara Rp 328 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sri Rahmadhani pada saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu

Painan, Relasipublik — Akhirnya, perjuangan Sri Rahmadhani, seorang pegawai honorer membuahkan hasil, gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dikabulkan.

Putusan PTUN Padang yang dibacakan pada Senin 13/07/2026. Dengan nomor perkara : 8/2026/PTN.PDG.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, “demikian amar putusan yang tercantum dalam sistem elektronik Mahkamah Agung. Dalam putusannya PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sri Rahmadhani sebagai pegawai non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, membatalkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Surat Pemberhentian Tenaga Non ASN. Nomor : 800.1.6./3730/DPK/2025 tanggal 19 November 2025 atas nama Sri Rahmadhani, jabatan tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Tentanh Surat Pemberhentian Tenaga Non ASN Nomor : 800.1.6./3730/DPK/2025 tanggal 19 November 2025 atas nama Sri Rahmadhani, jabatan tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat penggugat dalam kedudukan penggugat sep rti keadaan semula, dan menghukum tergugat untuk membayar membayar biaya perkara sejumlah Rp 328.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

“Saya berharap, putusan PTUN Padang segera dilaksanakan oleh Pemda atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, ” Ucap. Sri Rahmadhani. Rabu 15/07 di Painan.

Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Rabu 13/07 melalui nomor whatsapp pribadinya. Salim Muhaimin tidak memberikan jawaban atas konfirmasi dari awak media ini alias bungkam.

Dimana awak media ini meminta tanggapannya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Tentang dikabulkannya gugatan Sri Rahmadhani oleh PTUN Padang. Terkait dengan apa langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Pemda Pesisir Selatan. Kapan dilaksanakan putusan PTUN dan apakah akan ada upaya banding oleh Pemda.

Alih-alih memperoleh jawaban, konfirmasi awak media ini tidak dijawab oleh yang bersangkutan.

Begitupun dengan pejabat daerah lainnya yang terlibat dalam penerbitan surat pemberhentian Sri Rahmadhani selalu Pegawai Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Hendrawati juga tidak memberikan jawaban atas konfirmasi dari awak media ini, Kamis 15/07 melalui chat whatsapp pribadinya.

Sebagaimana diketahui, bahwasanya pemberhehtian seorang karyawan honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan diberhentikan sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Salim Muhaimin setelah menerima surat pemberhentian pada 19 November 2015 melalui Kasubag Kepegawaian dinas.

dengan alasan telah ” Mengajukan Surat Pengunduran diri pada 18 November 2025,” Ucap. Sri Rahmadhani. Beberapa waktu lalu

Namun, terakhir diketahui bahwasanya surat pengunduran diri yang ditandatanganinya pada 18/12 itu dilakukan secara terpaksa, dan ia diintimidasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Salim Muhaimin dan juga Sekretaris Dunas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan. Hendrawati.

“Ini saya luruskan, surat pengunduran diri itu saya tandatangani itu bukanlah saya yang membuatnya, melainkan sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, karena saya tidak mau mencabut Laporan Polisi terhadap mantan suami saya, yang kemudian menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberhentikan saya, “tegasnya.

Pegawai Non ASN sebagai Petugas Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Operator Layanan Operasional/Sopir di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menyatakan bahwasanya Surat Pemberhentian yang ditandatangani nya pada 18 November 2025 itu tidak pernah diterimanya hingga saat ini dan sudah dibantah dengan menyampaikan surat keberatan administrasi pada 9 Desember 2025 silam.

Sri melanjutkan, bahwasanya akar persoalan berawal ketika adanya laporan polisi dari dirinya terhadap mantan suaminya ke Kepolisian Resort Pesisir Selatan pada 5 Mei 2025 dengan dugaan penelantaran anak.

“Dan atas laporan polisi itu, saya diintimidasi dengan meminta saya untuk mencabut laporan polisi itu, karena tidak mau mencabut, saya diberhentikan sebagai pegawai Non ASN, ” Tegasnya.

Lebih lanjut, ia telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan semenjak 2 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar. Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 420/25/Set.1/II/2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dan dilanjutkan dengan Surat keputusan Nomor : 100.3.3/17/DPK/2025 tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Tenaga Non ASN Sebagai Petugas Penata Layanan Operasional, Pengelolaan Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Operator Layanan Operasional/Sopir di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan. 3 Maret 2025.

Atas dasar itu, ia telah melayangkan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, dan berharap haknya sebagai Tenaga Honorer Non ASN dikembalikan seperti sedia kala.

“Masalah pribadi, dikaitkan dengan masalah kedinasan, saya ingin hak saya dikembalikan, ” Tutupnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *