Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Presiden Tanda Tangani PP Tentang Hukuman Kebiri, Lisda : Harus di iringi dengan Pengesahan RUU PKS

296
×

Presiden Tanda Tangani PP Tentang Hukuman Kebiri, Lisda : Harus di iringi dengan Pengesahan RUU PKS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah menanda tangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurut Lisda, Langkah tersebut dinilai sangat tepat, ditengah angka kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia, sebagai momok yang menyeramkan bagi para pelaku predator seksual.

“Kami dari Komisi VIII mengapresiasi, langkah pemerintah yang telah mengeluarkan PP No 70 tahun 2020 tersebut. Ini harusnya menjadi teror yang menyeramkan bagi para pelaku,” ujar Lisda kepada wartawan, Senin (4/1).

Lisda menambahkan, selaku orang tua kita pasti miris saat melihat dan mendengar kabar tentang Predator seksual yang berkeliaran.

Ditambah dengan angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita, yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.

“Terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya 4.833empat ribu kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap, atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban, atau takut karena dibawah ancaman,” Jelasnya.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut juga menyatakan, sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kekerasan seksual. Namun masih belum memperlihatkan hasil yang maksimal, bahkan angka tersebut terus bertambah.

“Sedikit memberi kabar baik, saat Presiden Jokowi memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual. Setidaknya dengan adanya hukuman ini, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya, dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Lisda juga berharap, jika PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani oleh presiden, alangkah baiknya di iringi dengan Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk penerapan secara global.

“ Dan jika ini terwujud, kita sebagai orang tua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa.” Pungkasnya. (Bee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *