KAB SOLOK, RELASI PUBLIK – Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, Kamis, (31/10/24).
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AL (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Villa Halaban, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, RF (26), pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kabupaten Solok dan TAF (41), warga Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, yang berstatus belum bekerja.
Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tiga tersangka kami amankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya.” ungkap kasat.
Barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket diduga sabu dalam plastik klem bening, 3 botol berisi ganja, Satu pack plastik klem bening, Dua pack kertas papir, Beberapa paket ganja dalam plastik klem bening dan lakban kuning serta Satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat dan Dua unit ponsel Android merek Oppo dan Vivo.
Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa Kronologi Penangkapan penangkapan, ketika ketiga tersangka sedang duduk di tangga beton di samping sebuah rumah di Jorong Bawah Duku.
“Petugas melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan. Ketiganya ditemukan membawa barang bukti narkotika yang berbeda-beda, yang kami temukan dalam saku, tas, dan tempat lainnya di sekitar lokasi,” jelas Iptu Oon.
Pada TAF, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik klem bening dilapisi lakban kuning serta satu linting rokok berisi ganja.
Tersangka RF petugas menemukan 17 paket sabu di dalam dompet pinggang yang disimpan dalam saku celana serta satu botol ganja yang disembunyikan di bawah kasur.
Sedangkan AL, ditemukan beberapa botol dan bungkus plastik berisi ganja yang disimpan di tas pinggang serta saku celana.
Menurut Iptu Oon, Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Solok.” tutup Iptu Oon.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwenang untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. (A2)