Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

PLTMH PT Dempo Gandeng Cina, Modal Lokal Hanya 5 Persen

425
×

PLTMH PT Dempo Gandeng Cina, Modal Lokal Hanya 5 Persen

Sebarkan artikel ini

PESSEL,RELASIPUBLIK– Proyek pembangunan PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hydro) di nagari Pelangai Gadang, kecamatan Ranah Pesisir, kabupaten Pesisir Selatan digarap oleh PT Dempo Sumber Energi (PT DSE), dengan menggandeng investor dari China. Aturan Penanaman Modal Asing (PMA), pembangkit listrik dibawah 10 MW, modal asing maksimal 49 persen. Artinya, 51 persen harus modal lokal Indonesia. Tapi, beredar kabar, modal China sudah mencapai 95 persen di proyek tersebut. Bagaimana nasib hak ulayat Nagari Pelangai kedepan?

Itulah kekuatiran enam orang ninik mamak (tetua adat) Nagari Pelangai yang berkirim surat kepada PT DSE tanggal 30 Agustus 2020 lalu. Keenam ninik mamak tersebut adalah, Izul Dt Kayo, Nedi Putra, MPd Dt Garang, Sefinal, SPd Dt Rajo Nan Basa, Burhanuddin, MPd Sutan Maharajo Indo, Supardi Dt Rajo Johan, dan Heriadi Dt Rajo Bandaro. Mereka meminta kejelasan dari PT DSE, berapa pastinya komposisi modal lokal dan modal asing saat ini.

Keenam ninik mamak Nagari Pelangai ini meminta kejelasan komposisi modal atau saham lokal dan asing tersebut, karena ada rekaman pembicaraan telpon antara masyarakat nagari Pelangai Gadang bernama Andi dengan pejabat PT DSE bernama Rama, dimana, Rama menyebutkan, bahwa saham Yamin Kahar sebagai investor atau pemodal lokal Indonesia, tinggal 5 persen.

Sementara, aturan PMA Pembangkit Listrik Skala Kecil (1-10 MW) sebagaimana diatur Perpres Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, mensyaratkan, penanaman modal asing maksimal 49 persen, artinya, modal lokal Indonesia minimal 51 persen.

Dalam suratnya yang ditembuskan kepada Rajo Adat/Ketua KAN Pelangai, Bupati Pessel, Ketua DPRD Pessel, Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar, keenam ninik mamak tersebut meminta kejelasan komposisi saham lokal dan asing tersebut, guna memastikan aturan PMA dipatuhi oleh PT DSE, dan untuk memastikan Ulayat (sumber daya alam) Nagari Pelangai yang dikelola PT DSE menjadi energi listrik tidak berpindahtangan dan atau sepenuhnya menjadi penguasaan asing. Dan, klarifikasi tersebut juga penting dalam mendapatkan Hak Ulayat yang berlaku secara turun menurun dalam tatanan Adat Salingka Nagari di Nagari Pelangai.

Keenam ninik mamak tersebut meminta PT DSE mengembalikan komposisi saham Yamin Kahar sebagai investor lokal menjadi 51 persen lagi, kalau informasi yang disampaikan Rama tersebut benar. Dan, meminta PT DSE dan Yamin Kahar melakukan upaya hukum kalau informasi yang disampaikan Rama tersebut tidak benar, karena Rama sudah menyebarkan informasi bohong alias hoaks, karena telah meresahkan masyarakat, terutama ninik mamak Nagari Pelangai.

Keenam ninik mamak Nagari Pelangai tersebut juga menjelaskan, bahwa administrasi pemerintahan Nagari Pelangai sudah dimekarkan menjadi tujuh pemerintahan nagari, salah satunya adalah Nagari Pelangai Gadang. Terkait tatanan dan administrasi adat, tetap satu, yaitu dibawah naungan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai.

Terkait surat ninik mamak Nagari Pelangai tersebut, manajeman PT Dempo Sumber Energi belum memberi tanggapan. Rama, pejabat PT DSE yang disebut di dalam surat ninik mamak tersebut tidak merespon telpon dan pesan WhatsApp redaksi Mimbarsumbar.id, Rabu siang (9/9-2020). Kalau ada penjelasan dari PT DSE, akan dipublis di kesempatan pertama.

Sebagaimana diberitakan banyak media, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pessel beberapa waktu lalu menjelaskan, PT Dempo Sumber Energi menginvestasikan dana Rp270 miliar di Nagari Pelangai Gadang, untuk membangun dua unit pembangkit listrik, dengan kapasitas masing-masing 9,8 megawatt, dan 3,6 megawatt. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *