Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDAERAHPOLITIKTERBARU

Permohonan Sengketa Pilkada Ditolak MK, Fadly Amran dan Maigus Nasir Resmi Menangi Pilwako Padang 2024

49
×

Permohonan Sengketa Pilkada Ditolak MK, Fadly Amran dan Maigus Nasir Resmi Menangi Pilwako Padang 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK–Babak akhir sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dengan putusan ini, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kota Padang.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Keputusan MK ini bukan tanpa alasan. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan terganjal aturan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut aturan tersebut, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan harus memiliki selisih suara dengan pemenang tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah. Dalam kasus ini, ambang batas yang diperbolehkan adalah 6.404 suara.

Namun, hasil resmi menunjukkan bahwa pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara, sedangkan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara. Selisih suara mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen—jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 87.789 suara atau ekuivalen dengan 27,5 persen,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Berdasarkan fakta tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Dengan demikian, majelis hakim sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Kota Padang 2024 tetap sah dan tidak berubah. Dengan demikian, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih.

Putusan ini sekaligus memastikan bahwa Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029. Dengan visi dan tagline kampanye mereka, “Untuk Kejayaan Kota Padang,” warga Kota Padang kini menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan mereka untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi kota tercinta.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fadly Amran dan Maigus Nasir, Dr. Defika Yufiandra, SH, MKN, menyambut baik keputusan MK dan menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang tidak bisa lagi diganggu gugat. MK sudah mempertimbangkan segala aspek hukum dan menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sah dan konstitusional,” ujar Defika dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa aturan ambang batas selisih suara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan selisih suara yang mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen, gugatan yang diajukan memang tidak memenuhi syarat hukum untuk diterima MK.

“Selisih suara yang sangat signifikan ini menegaskan bahwa kemenangan Fadly Amran dan Maigus Nasir adalah kemenangan mutlak yang tidak bisa digugat. Ini adalah suara rakyat yang harus dihormati,” tambahnya.

Selain itu, Defika juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“Pilkada telah usai, dan kini saatnya kita semua kembali bersatu untuk membangun Kota Padang. Sudah tidak ada lagi kubu-kubu politik, yang ada sekarang adalah satu tujuan bersama, yaitu menjadikan Kota Padang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.

Antusiasme masyarakat menyambut kepemimpinan baru pun mulai terasa. Banyak yang berharap pasangan ini mampu menjalankan program-program unggulan mereka, mulai dari penguatan sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan sosial bagi warga Kota Padang.

Kini, setelah kontestasi politik yang ketat, saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu dan mendukung pemimpin terpilih demi masa depan Kota Padang yang lebih baik.(adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *